Tahapan Vertual “Inkra”, KPU Parimo Tolak Keberatan Tim Paslon ANNAS
PARIMO, SULTENG, BN – Pasca keputusan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bulan Pebruari lalu terkait permohonan paslon Anwar Saing – Asrudin (ANNAS) dari calon perseorangan untuk dilakukan verifikasi faktual kembali oleh pihak KPUD soal jumlah dukungan, ternyata menuai “kritik” dari tim paslon tersebut. Namun oleh KPU Parimo langsung menolak keberatan dimaksud.
Keberatan tersebut disampaikan oleh Ketua komisioner KPU Parimo Amelia Idris pada konfrensi Pers Sabtu, 10/3 usai pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pasca putusan Panwaslu Kabupaten Parimo nomor 21 tahun 2018.
Masih menurut Amelia, kegiatan rapat pleno yang dilaksanakannya merupakan rangkaian penjadwalan tindak lanjut keputusan Panwaslu Kabupaten dalam rangkaian tahapan-tahapan yang sudah memasuki pada tahapan rekapitulasi verifikasi faktual sebagaimana yang termuat dalam surat keputusan (SK) nomor : 34 Tahun 2018 tentang jadwal pelaksanaan verifikasi faktual pasca keputusan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) provinsi Sulawesi Tengah mulai dari tingkat PPS, PPK dan terakhir dilaksanakan hari ini 10/3 sebagai jadwal terakhir, urainya.
Dia menambahkan, dalam rekapan hasil rekapitulasi untuk dukungan calon perseorangan pasca keputusan Panwaslu Kabupaten saat ini, jumlah yang memenuhi persyaratan adalah 319 dukungan dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Parimo. Total yang memenuhi persyaratan secara keseluruhan adalah 14.093 dukungan.
“Untuk pernyataan keberatan dari tim paslon ANNAS dari independen (calon perseorangan) tadi itu nihil, berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh tim pasangan calon” ujar komisioner Ketua KPU didampingi empat komisioner lainnya.
Senada pernyataan Komisioner KPU, pihak perwakilan paslon Anwar Saing – Asrudin diwakili Fadil membantah dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan KPU, sehingga pihaknya melakukan protes dengan tidak melakukan penandatanganan persetujuan hasil rapat pelaksanaan verifikasi faktual (vertual).
“Sebenarnya sudah sejak awal kami menolak hasil verifikasi faktual versi KPU sehingga tim ANNAS menolak secara tegas oleh karena tidak sinkronnya data pegangan kami dengan KPU setempat” kesalnya.(P’de)