BERITA UTAMAJATIM

PROYEK REL GANDA JOMBANG-MADIUN, 9 BULAN HANYA NEMPATKAN ALAT BERAT Akal-akalan PT HK Pemenang Tender Rp 261 M

Pembangunan rel ganda jembatan kertosono progresnya hanya menempatkan alat berat

SURABAYA, JATIM, BN – Berbagai penyimpangan dalam proyek rel ganda Jombang-Madiun, semakin terkuak. Salah satunya, untuk paket JGJM 5 yang dimenangkan PT Hutama Karya (Persero), Jln Haryono MT Kav 8 Jakarta Timur, kontrak Rp 261.600.000.000,-, tanggal kontrak 6 Juli 2017, sampai saat ini progesnya nol. Paket berupa jembatan yang melintas sungai Brantas di wilayah Kertosono itu sekarang baru mobilisasi alat berat.

“Sebagai BUMN PT HK tidak memberi contoh yang baik dalam pelaksanaan pekerjaan. Buktinya masak proyek ditender 6 Juli 2017, sekarang masih tahap penempatan alat berat. Padahal begitu tanda tangan kontrak , dana termin pertama sudah cair. Lha uangnya ini dibuat apa. Terus apa kerjaan PPK dan konsultan yang dibayar mahal oleh uang rakyat,” ujar Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN pada BN.

Sedang Ir Soenarno, ketua tim investigasi teknik Bidik Nasional menambahkan, alasan teknis seperti air sungai banjir tentu tidak bisa dibuat alasan oleh PT HK sebagai pemenang tender untuk mengolor-ngolor proyek. “Cara kerja kontraktor seperti itu jelas tidak benar. Ini jelas permainan menggerogoti uang Negara. Aku menduga, molornya proyek tersebut karena non teknis yakni proyek disubkan dengan harga murah, jadi tidak ada yang berani ngerjakan, hingga molor. Ya mungkin masih cari pengesub,” kata Soenarno yang sudah puluhan tahun di konstruksi ini.

Seperti diberitakan BN sebelumnya, diduga terjadi kongkalikong yang memenangkan penyedia jasa tertentu. Akibat tender busuk itu kontraktor di lapangan mengerjakan proyek seenak udelnya sendiri menyebabkan sejumlah pekerjaan amburadul dan melanggar ketentuan.

Tender yang dilakukan secara elektronik di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur (dulu Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur) diduga telah terjadi praktik persekongkolan jahat antara oknum di Dirjen Perkeretaapian dan oknum penyedia jasa,”Saya mencium indikasi kuat terjadi tender busuk dalam proyek rel ganda Jombang dan Madiun, KPK harus turun mengusut,” kata Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) pada BN.

Tim Investigasi BN dan KPN telah menelusuri dugaan tender busuk dalam mega proyek ini. Menurut Edy yang telah melaporkan temuan tersebut ke berbagai penegak hukum menyebutkan, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama. Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu. Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi yang banyak macamnya dan spesifikasi teknis produk tertentu. Keempat, tender harus transparan, terbuka untuk umum, bukan untuk golongannya saja.

Yang terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur, diduga modus lama dengan sedikit modifikasi semisal, para peserta tender orang yang sama tetapi menggunakan bendera perusahaan yang berbeda, seolah – olah tender tersebut terbuka untuk umum, karena diikuti oleh peserta yang beralamat dari Sabang sampai Merauke.

Dokumen lelang yang mereka buat tentunya sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, akan tetapi Kelompok Kerja Pengadaan Barang Dan/ Jasa Konstruksi Pada Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur Wilayah II dilanggar juga, parahnya di terima sama PPK dan disahkan oleh KPA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur.

Paket – paket Pembangunan Jalur Ganda jalan KA lintas Selatan Jawa Nilia HPS diatas Rp 60 miliar per paket. Sesuai Lembaran Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi diantaranya, Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha, SIUJK Bidang Konstruksi/Sipil Kualifikasi Non-kecil yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang & masih berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SI003); (SI004); dan (BG004).

Memiliki pengalaman pada subbidang pekerjaan Jasa Pelaksana Pekerjaan SI003 dan/atau SI004 dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar 3NPT, sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS. SIUJK Bidang Konstruksi/Sipil Kualifikasi Non-kecil / Besar/ B1 B2 yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang & masih berlaku.

Sesuai Data Kualifikasi / Klasifikasi Badan Usaha KBLI beberapa perusahaan pemenang lelang di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur yang tayang di www.lpjk.net sebagai berikut ; Subklasifikasi yang tidak terbit karena belum registrasi tahun ke-2 atau ke-3. PT. PT.Dwifarita Fajarkharisma alamat Jl. Raya Pasar Minggu Km.17 No.22 D Kalibata – Pancoran, Subklasifikasi yang tidak tayang karena belum registrasi tahun ke-2 atau ke-3 atau habis masa berlaku dan Nomor Kode S1003 dengan kualifikasi M I. PT Ergates Citra Mandiri alamat sidoarjo jawa timur,Subklasifikasi yang tidak tayang karena belum registrasi tahun ke-2 atau ke-3 atau habis masa berlaku dan Nomor Kode S1003 dengan kualifikasi M I.

Permenpu 31/2015 menegaskan batasan yang sudah mulai diperkenalkan pada Permen PU 7/2013. Paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2.500.000.000, sampai dengan Rp 50.000.000.000, dipersyaratkan untuk kualifikasi Usaha Menengah (M1 dan M2) dan paket kegiatan yang bernilai diatas Rp 50 Miliar untuk Kualifikasi Usaha Besar (B1 dan B2), tentunya dengan kemampuan dasar (KD) memenuhi syarat. Sesuai Perlem LPJK Nomor 4 Tahun 2014 yang terbaru nomor 3 Tahun 2017, subkualifikasi tidak diregestrasi ditahun ke 2 maupun ke 3. dinyatakan tidak aktif walaupun SBU tersebut masih hidup.

Pada pelaksanaan tender pihak peserta dan pemberi tender diduga kuat melakukan persekongkolan, dengan kualifikasi usaha M1, M2 memenangkan tender, Subklasifikasi yang tidak diregistrasi, bahkan sebagian perusahaan subklasifikasinya tidak muncul di situs www.lpjk.net memenangkan tender bahkan tidak memiliki sub bidang bangunan sipil dimenangkan. Karena dalam proses tender mengakomodasi kepentingan pihak tertentu sehingga menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak yang terlibat dalam proses tender.

Akomodasi kepentingan tersebut dapat termanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kronimisme. Praktek buruk demikian memberikan keuntungan kepada pihak tertentu untuk memenangkan proses tender, ini bisa dikatagorikan perbuatan yang anti persaingan sehat sehingga wajar dilarang oleh undang-undang.

Seperti diberitakan BN, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ir Zulfikri, M.Sc, jelas-jelas kecolongan. Pasalnya, mega proyek jalur Rel Kereta Api Ganda Lintas Selatan Jawa antara Jombang-Madiun, sepanjang 84 Km dengan nilai proyek sekitar Rp 1.697.839.485.000,- (1,7 trilyun) diduga dikerjakan amburadul. Proyek dengan penanggungjawab Satker Pengembangan Perkeretaapian Jawa Timur ini sebagian pekerjaan di lapangan tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada indikasi kontraktor mengerjakan proyek tidak sesuai spek dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan terkesan asal jadi, sehingga mutu pekerjaan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sebagian pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spek dan bestek. Seperti pekerjaan pagar dan penahan tebing antara perempatan Pelem sampai Stasiun Sembung Jombang, tatanan batu kali tanpa pondasi, batu yang digunakan batu utuh (bulat) bukan batu pecah, campuran semen 1:8 dikerjakan manual. Ini jelas menyalahi ketentuan,” kata Drs Edy Sutanto, SH, direktur LSM KPN (Koalisi Pengawas Nasional) kepada BN.

Edy telah melaporkan sekaligus konfirmasi soal pekerjaan tersebut kepada dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ir Zulfikri, M.Sc, nomor 001/Konf/I-18/PU-BN tanggal 5 Januari 2018, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Dirjen. Ada indikasi Dirjen yang baru ini tidak tanggap dengan mutu pekerjaan di lapangan, ia terkesan acuh tak acuh meski jelas-jelas proyek yang menjadi tanggungjawabnya diduga banyak penyimpangan. “Dirjen jelas-jelas diakali anak buahnya di lapangan,” tambah Edy, yang telah melaporkan temuan tersebut ke pihak terkait.

Seperti diberitakan BN edisi 682 dan 683, hasil investigasi di lapangan menemukan, paket pekerjaan galian dan urukan sebagian besar tidak sesuai dengan peraturan menteri perhubungan no 60 tahun 2012 tentang persyaratan teknis jalur kereta api. Misalnya pengerukan tanah, pemadatan untuk landasan, dan timbunan tanah tidak sesuai ketentuan. Begitu juga tanah uruk dan sirtu yang digunakan diduga tidak sesuai ketentuan. Bahkan, yang lebih mencolok sebelum diuruk ada yang pakai dolken ada yang tidak pakai dolken. Yang lebih memprihatinkan lagi sebagian besar tidak memakai geotekstil untuk landasan batu berbutir alias sirtu.

Seperti pada paket antara stasiun pelem dan stasiun perak jombang, sebelum diuruk terlihat pakai dolken kayu trantan (lihat foto), namun untuk paket lain sama sekali tidak pakai dolken. Sehingga terkesan pekerjaan antara paket satu dengan paket lainnya berbeda. Begitu juga antara paket antara Sukomoro-Saradan, kontraktor PT Giri Bangun Sentoso, terlihat pakai geotekstil, sedang paket lainnya tanpa landasan geotekstil (lihat foto).

Begitu juga jenis tanah uruk yang dipakai berbeda-beda, ada yang pakai batu kapur putih (dolomite) ada yang pakai sirtu, tanpa dolomite. Akibatnya tidak sesuainya standar pengurukan ini menyebabkan badan jalan KA ambles dan sebagian bangunan ada yang sudah retak-retak meski baru dikerjakan. Seperti pembangunan beton penahan tebing antara stasiun perak sampai kertosono (timur sungai brantas) terlihat banyak yang sudah retak-retak. Padahal proyek yang dikerjakan PT Maskar Sejahtera itu, belum digunakan (lihat foto).

Yang lebih memprihatinkan lagi, tatanan batu kali untuk pagar pembatas antara pelem-stasiun sembung, kontraktor PT Modern Surya Jata JO PT Selosari dan kontraktor PT Surya Kencana Baru, terlihat tanpa pondasi dan menggunakan batu bulat, bukan batu pecah. Akibatnya, terlihat bangunan itu dikerjakan asal jadi dan tanpa mengindahkan ilmu konstruksi. Ini pekerjaan jelas ngawur dan kontraktor patut diputus kontrak dan black list (lihat foto). Begitu juga pemasangan papan proyek tidak transparan dan ada indikasi merahasiakan jumlah anggaran. Seperti yang terpasang di direksi kit PT Maskar Sejahtera, tidak tercantum besarnya anggaran dan sumber dana yang digunakan.

Pemasangan bantalan rel dan rel terlihat juga acak-acakan, dan terkesan asal pasang. Bahkan, ada sejumlah bantalan rel yang sudah retak-retak tetap dipasang. Nampaknya, kontraktor dan PPK/kasatker terkesan mengerjakan proyek ini tanpa arahan dan pengawasan yang jelas, sehingga patut diduga melanggar peraturan menteri perhubungan no 60 tahun 2012 tentang persyaratan teknis jalur kereta api, UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi .

Berikut ini kontraktor yang mengerjakan mega proyek rel ganda Jombang-Madiun:

  1. Paket JGJM-1, INDRIA PUTRA PERSADA Jl Wolter Monginsidi No. 124 RT. 04 RW. 03, Kel. Kestalan, Kec. Banjarsari, Surakarta- Jawa Tengah, nilai kontrak Rp 78.497.700.000,00.
  2. Paket JGJM-2, PT SURYA KENCANA BARU, Simo Magerejo Tengah No. 20 – Surabaya (Kota) – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 54.232.554.000,00
  3. Paket JGJM-3 PT. MODERN SURYA JAYA -PT.SELOSARI JO, Jl, Raya Tenggilis No. 26 Surabaya – Surabaya (Kota) – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 90.666.506.000,00.
  4. Paket JGJM-4, MASKAR SEJAHTERA, PERUM SARIJADI BLOK 5 NO.123 BANDUNG – Bandung (Kota) – Jawa Barat, nilai kontrak Rp 77.269.919.000,00.
  5. Paket JGJM-5, PT Hutama Karya (Persero), Jln Haryono MT Kav 8 Jakarta Timur, kontrak Rp 261.600.000.000,-,
  6. Paket JGJM-6, ERGATES CITRA MANDIRI, SIDOKARE ASRI AH/4 RT.026,RW.007, SEPANDE-CANDI – Sidoarjo (Kab.) – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 61.537.523.000,00
  7. Paket JGJM-7, PERAGA LAMBANG SEJAHTERA, Jl. Letkol Iskandar No.630 A RT.017 Kel. 17 Ilir Kec. Ilir Timur I – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan, nilai kontrak Rp 66.917.849.000,00,
  8. Paket JGJM-8, REKAYASA BUMI PERTIWI, JL. PRAMBANAN NO.2 SURABAYA – Surabaya (Kota) – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 58.291.835.000,00,
  9. Paket JGJM-9, AGUNG KUSUMA JL. GELORA NO. 687 RT. 15 RW.07 32 ILIR PALEMBANG – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan, nilai kontrak Rp 78.747.962.000,00.
  10. Paket JGJM-10, pemenang tender SURYA ANNISA KENCANA, Jl. Cut Nyak Dien No.63 I Durian Payung Bandar Lampung – Bandar Lampung (Kota) – Lampung nilai kontrak Rp 84.910.248.000,00
  11. Paket JGJM-11, VIN SEPTA JAYA PERUM VILLA CITRA I BLOK R NO.5 JAGABAYA III – Bandar Lampung (Kota) – Lampung, nilai kontrak Rp 69.829.955.000,00,
  12. Paket JGJM-12, ISTANA PUTRA AGUNG JL. DR. WAHIDIN NO.54 A – Semarang (Kota) – Jawa Tengah, nilai kontrak Rp 66.220.514.000,00,
  13. Paket JGJM-13, ISTANA PUTRA AGUNG JL. DR. WAHIDIN NO.54 A – Semarang (Kota) – Jawa Tengah, nilai kontrak Rp 90.523.600.000,00,
  14. Paket JGJM-14, EKA SURYA ALAM PERUM TIMOHO REGENCY A-2 RT.006 RW.002 MUJAMUJU UMBULHARJO YOGYAKARTA 55165 – Yogyakarta (Kota) – DI Yogyakarta, nilai kontrak Rp 90.662.865.000,00,
  15. Paket JGJM-15, GIRI BANGUN SENTOSA , Jl. Medokan Ayu Perum Kosagrha XXI/35 Surabaya – Jawa Timur, nilai kontrak Rp 87.027.000.000,00,
  16. Paket JGJM-16, pemenang tender Dwifarita Fajarkharisma Jl. Raya Pasar Minggu Km.17 No.22 D Jakarta Selatan, nilai kontrak Rp 73.806.493.000,00,
  17. Paket JGJM-17, PP (Persero) Tbk, JL. LETJEN. TB.SIMATUPANG 57, PASAR REBO – JAKARTA 13760 – Jakarta Timur, nilai kontrak Rp 93.543.694.000,00,
  18. Paket JGJM-18, WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk JL. Jemursari Selatan II No. 2A 2B – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta, nilai kontrak Rp 92.033.300.000,00 ,
  19. Paket JGJM-19, SUMBER AGUNG SEJAHTERA JALAN GAJAH MADA NO. 96 SURAKARTA – Surakarta (Kota) – Jawa Tengah, nilai kontrak Rp 52.674.978.000,00,
  20. Paket JGJM-20, BAJATRA Jl. Brig. Jend. Katamso No.51/225 Medan – Sumatera Utara , nilai kontrak Rp 68.844.990.000,00.

(es/bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button