LAMPUNG

Hina Profesi Jurnalis, Pemilik Akun ARVA Mulai Terungkap

Ahmad Reva’i

LAMPUNG TIMUR, BN-Pemilik akun facebook ARVA yang sempat menghebohkan media sosial (medsos) karena diduga menghina profesi jurnalis resmi dilaporkan beberapa wartawan ke Polres Lampung Timur.

Menurut informasi, kasus sedikit demi sedikit kini mulai terungkap dan menemui titik terang.

Awalnya kasus menemui misteri yang perlu diungkap terkait pemilik akun facebook ARVA tersebut. Misteri yang sulit diungkap butuh proses waktu serta kesabaran demi mengungkap sebuah identitas sang pemiliknya.

Namun pada akhirnya terungkap pula misteri sang pemilik akun bernama Ahmad Reva’i, warga RT02 Dusun 04 Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur.

Saat diwawancarai tim, pemilik akun facebook ARVA dengan wajah seribu penyesalan atas semua perbuatannya mengungkapkan,‎ karena pada waktu itu saya pernah dibentak oleh wartawan dan waktu itu kepala sekolah dan bendahara sekolah tidak ada.

“Karena jiwa saya lagi nol jadi terpancing dengan kalimat kata-kata yang langsung saya unggah ke facebook ARVA,” katanya, Sabtu (25/1/2020).‎

Ia mengakui kalau menulis kata-kata itu tepatnya sekitar pukul 16.00 tepatnya malam Jumat sekitar tanggal 9 Januari 2020 lalu.

Sementara itu, orang tuanya membawa-bawa nama Sopiyan dari Bandar Lampung, seorang wartawan dari media nasional selaku om dari Ahmad Rivai pemilik facebook ARVA.

Menurutnya, Sopiyan mengatakan jika nantinya ia yang akan mengurus permasalahan ini.

Sopiyan melalui orang tua Ahmad Rivai meminta, siapa saja yang datang mengurus pemasalahan ini agar menghubunginya sambil memberitahu nomor teleponnya.

Sosok Ahmad Revai yang merupakan seorang guru di sekolah madrasah ini telah menyesali dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan atas apa yang telah dia perbuat selama ini.

Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kepada tim penegak hukum ia mohon agar dapat mengusut tuntas yang terkait atas pemilik akun facebook ARVA.

Untuk ucapan kata maaf secara hati nurani segenap media wartawan mungkin memaafkan. Tapi secara proses hukum sepenuhnya kami serahkan ke tim penyidik demi tegaknya dan di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku di NKRI dengan berdasarkan falsafah Pancasila. (yin)‎

Related Articles

Back to top button