Pemkab Parimo Gelar Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu


PARIMO, SULTENG, BN – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengikuti sosialisasi pelaksanaan sidang Itsbat Nikah terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku Akta Nikah. Sosialisasi sidang Itsbat Nikah di Auditorium Kantor Bupati Parimo buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Samin Latandu, Senin (12/3).
Drs. H. Samin Latandu mengatakan, kegiatan sosialisasi istbat Nikah terpadu bertujuan untuk lebih megetahui prosedur dan tata cara teknis pelaksanaan sidang itsbat Nikah terpadu dan memahami pentingnya kepemilikan dokumen Kependudukan khususnya kutipan buku akta nikah dan akta kelahiran.
“Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan makin memudahkan masyrakat yang akan mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Masyarakat kita sangat memerlukan dokumen Kependudukan agar tercatat secara resmi yang di akui oleh negara secara administrasi. Karena semua sistem informasi data yang di perlukan oleh seluruh lembaga adalah yang diakui atau di legalkan oleh Negara” ujar Samin sapaan akrabnya.
Sebagaimana di ketahui berdasarkan data dari Kementerian Agama yang merekap dari KUA ada 2865 pasang Suami-Istri yang belum memiliki buku akta nikah.
Olehnya dibutuhkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Kementerian Agama untuk menyelsaikan permasalahan tersebut, lanjutnya.
Sementara itu Ketua Panitia H Zulfikar Tagunu S. Hi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkama Agung RI Nomor 1 Tahun 2015. Kesepakatan bersama Kepala Pengadilan Agama Parigi Kantor Kemenag Parimo, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong.
Sosialisasi ini juga di hadiri oleh Kepala Pengadilan Parigi Muwafiqah SH MH, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Ir Lewis, Kasubbag TU KanKemenag Parimo Drs H Mappeasse MM. Peserta yang mengikuti berjumlah 60 orang terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh Kecamatan 56 orang, Staf Kantor Kemenag 4 orang. (P’de)



