BPBD Labuhanbatu Hadiri Penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) di Jakarta
LABUHANBATU, SUMUT, BN-Pada Selasa (10/03/2020) dilaksanakan penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) dalam rangka distribusi logistik dan peralatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Acara yang digelar di Jakarta tepatnya di kantor BNPB Pusat Jalan Pramukaitu dihadiri oleh BPBD Provinsi Sumut, Mega Hadi, Kabid Peralatan dan Logistik dan Kabid Darlogpal serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Atia Muktar Maulana Hasibuan SStp dan kepala BPBD daerah Kabupaten lainnya se Indonesia serta BPBD yang mendapatkan hibah juga turut hadir dalam acara tersebut.
Kaban BPBD Labuhanbatu, Atia Muktar Maulana Hasibuan mengatakan BPBD Labuhanbatu mendapatkan bantuan hibah distribusi logistik dan peralatan berupa mobil rescue dan tenda keluarga.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan BNPB Pusat yang mana telah memberikan bantuan hibah distribusi logistik dan perlatan yang merupakan amanah bagi saya dan akan kami rawat dengan sebaik- baiknya, ” ujar Atia.
Untuk diketahui, pelaksanaan distribusi logistik dan peralatan merupakan salah satu kegiatan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Keseriusan tersebut diwujudkan pemerintah melalui pemberian hibah kepada BPBD kabupaten/kota terkhusus BPBD Labuhanbatu berupa mobil rescue dan tenda keluarga.
Pemberian hibah kepada pemerintah daerah ini menyahuti Distribusi Logistik dan Peralatan seperti yang ditetapkan dalam UU No.12/2016 tentang perubahan atas UU no.14/2015 tentang APBN TA 2020. Terkait hal tersebut, pemerintah mengalokasikan pemberian hibah kepada pemerintah daerah terutama pelaksanaan Distribusi Logistik dan Peralatan.
Pemerintah daerah sebagai penerima hibah diharapkan dapat menjaga komitmen dalam menggunakan peralatan hibah tersebut, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh BNPB Pusat.
Pemerintah daerah yang memiliki waktu selama sejak peralatan hibah diterima oleh setiap daerah sehingga harus segera melakukan kesiapan serta perawatan dan realisasi penggunaan peralatan hibah di daerah dan setiap daerah perlu terus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam pengelolaan hibah. (M.SUKMA)