Gandeng Kejaksaan, BPJS Kesehatan Sinergi Pengawasan untuk Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja
LAMONGAN, JATIM, BN-Sebagai upaya mewujudkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik bekerjasama dengan para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Farida Isnaini memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta pengawas ketenagakerjaan di wilayah Lamongan yang telah mendukung mewujudkan Universal Health Coverage ( UHC).
“Kami berharap para pemangku kepentingan dapat terus bersama-sama mengawal para pemberi kerja yang belum patuh untuk mendaftarkan pekerjanya,” imbuhnya.
Pada pertemuan Rekonsiliasi Data Badan Usaha Wilayah Kabupaten Lamongan (Rabu, 17/6), Farida menyampaikan update kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 ini telah terlaksana dengan baik.
“Update data per 31 des 2019 yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja, adapun dari 246 jumlah Badan Usaha, terdapat sejumlah 134 badan usaha yang beririsan dengan BPJS Kesehatan dann ditemukan 37 badan usaha belum mendaftarkan ke BPJS Kesehatan sehingga kami lakukan pemeriksaan,” tutur Farida.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lamongan Irfan Mangalle mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan diselenggarakannya kegiatan rutin rekonsialiasi terhadap data badan usaha.
“Sehingga kita dapat lebih mengetahui terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh masing masing badan usaha tersebut, nantinya dengan mengetahui kendala yang ada tersebut dapat memberikan solusi melalui kegiatan rekonsiliasi ini,” jelasnya.
Irfan menjelaskan, peranan masing-masing stakeholder baik BPJS Kesehatan maupun Kejaksaan sama sama ingin menyukseskan dan mendukung terhadap terlaksananya program JKN-KIS.
“Sedangkan peranan kejaksaan sendiri memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum maupun tindakan hukum lainnya terkait permasalahan atau hambatan yang ada,” imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Irfan pun mengaku program JKN-KIS di Lamongan sudah berjalan dengan baik, hal ini bisa dilihat dari makin terbukanya akses kepada masyarakat lamongan untuk mendapatkan jaminan Kesehatan.
Terhadap program JKN-KIS, pihaknya berharap dapat berjalan lebih baik lagi, meningkatkan koordinasi dengan dinas maupun lembaga terkait sehingga dapat bersinergi dengan yang lainnya sehingga masyarakat di Kota Soto dapat menerima manfaat.
“Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan telah berhasil dalam upaya mensosialisaikan pentingkan JKN-KIS di Kabupaten Lamongan,” terangnya. (*/boody)