SULTENG

AJI Palu Harap Calon Kepala Daerah Paham Kerja Jurnalistik

PALU, SULTENG, BN – Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI) Kota Palu berharap agar para calon kepala daerah yang berkompetisi pada Pilkada Serentak tahun 2018, dapat memahami kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan insan pers.

Demikian kutipan pernyataan Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal di Palu, Jumat (30/3), pascatindak kekerasan yang dialami oleh ketua AJI Ambon Abdul Karim Angkotosan dan jurnalis lainnya Sam Usman Hatuina, Kamis (29/3).

Iqbal menjelaskan kerja-kerja jurnalistik telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana konstitusi itu, sangat jelas mengatur dan menjamin kemerdekaan pers untuk dengan hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.



Terkait dugaan penganiayaan kepada dua jurnalis di Kota Ambon oleh calon Kepala Daerah setempat, Iqbal sangat menyayang-kan tindakan itu dan dianggap tidak profesional. Sebagai calon kepala daerah, kata Iqbal, alangkah eloknya mereka membangun komunikasi dengan para jurnalis, bukan melakukan intimidasi hingga aksi pemukulan.

“Para jurnalis bisa memberitakan hal-hal yang positif, terkait dengan program dan visi-misi calon kepala daerah. Sebaliknya, mereka juga bisa mengkritik, jika ada kebijakan atau program yang tidak sesuai dengan kepentingan publik,” urainya.

Kata Iqbal, di Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak tiga kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2018. Dimana dia berharap, agar calon-calon kepala daerah di wilayah tersebut, bisa memahami kerja-kerja junalistik, dalam mencari, mengumpulkan dan menyebar-luaskan informasi kepada publik.



“Apalagi kalau calon kepala daerah itu petahana, atau mereka mereka yang masih memiliki ambisi untuk maju kembali, harusnya sudah paham kerja-kerja jurnalistik,” ungkap Iqbal.

Sementara itu Ketua Divisi Advokasi AJI Palu, Fauzi Lamboka menegaskan sanksi denda dan pidana juga mengancam bagi mereka, yang mencoba untuk menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Fauzi mengutip Undang-Undang tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) yakni terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3) dimana untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.



“Sanksinya, yang terbukti melanggar pasal 4, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya.

Secara organisasi kata Fauzi, AJI Palu juga mendesak agar aparat penegak hukum di daerah tersebut, dapat menangangi dengan cepat laporan telah dimasukan di Polda Maluku. AJI Palu juga mendesak Bawaslu dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) setempat, untuk memeriksa dugaan keterlibatan sejumlah ASN yang ikut serta dalam penganiayaan tersebut serta terlibat dalam politik praktis.

“Kalau para pelaku itu terbukti secara hukum, Bawaslu setempat harus berani mencoret dari daftar calon kepala daerah, dan Komisi ASN wajib melakukan pemecatan dengan tidak hormat bagi para ASN tersebut,” harap Fauzi.(P’de)



Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button