SPBU SPBU 34.41113 Citapen Diduga Jual BBM Bersubsidi ke Dumtruk
PURWAKARTA, JABAR, BN – SPBU 34.41113 Citapen yang berlokasi di daerah Kecamatan Sukatani diduga telah melakukan perbuatan ilegal.
Dugaan terjadinya perbuatan ilegal melanggar hukum, dengan pihak mobil dump truk 10 roda/ban pengangkut tanah merah yang tidak jauh dari lokasi SPBU Citapen. Aksi ini diduga dilakukan pihak operator atau petugas dari SPBU 34.41113 Citapen.
Saat ditanyakan perihal kejadian yang sudah memperjual belikan (BBM) Bahan Bakar Minyak subsidi kepada mobil dump truk yang kebetulan pada ngantri ada beberapa unit dump truk 10 roda/ban tidak banyak berbicara terdiam saja.
Petugas operator SPBU 34.41113 Citapen saat ditanya para awak media dilokasi, mengenai penanggung jawab atau pengawas dari SPBU 34.41113 Citapen, hanya mengatakan, “pak Agus salim kalau pengawas atau penanggung jawab sedang istirahat,” ucapnya.
Awak media masih menunggu komfirmasi dari pihak pengawas sebagai penanggung jawab di SPBU 34.41113, namun pihak dari pengawas selaku penanggung jawab belum berhasil, sampai berita diterbitkan dimedia ini.
Masyarakat meminita pihak Dinas Perhubungan dan aparat hukum atau Kepolisian agar kiranya bisa menertibkan atau menindak tegas atas perbuatan yang di lakukan oleh pihak SPBU 34.41113 Citapen. Dan dicabut ijin operasional oleh Dirjen Migas Jakarta. (Anthon)