BALI

Trotoar Ruas Jalan Mengwitani – Singaraja Rusak, Dinas PUPR Badung Layangkan Surat Teguran Satker PJN Wilayah III Provinsi Bali

DENPASAR, BALI, BN – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung layangkan surat teguran ke PPK 3.2 Provinsi Bali, Satker PJN Wilayah III Provinsi Bali.

Surat teguran itu soal pemberitahuan sehubungan dengan banyak titik terjadinya kerusakan pada trotoar ruas jalan Nasional Mengwitani-Singaraja, lokasi 50 meter ke Selatan Kantor Camat Mengwi di Banjar Gambang, Mengwi.

Maksud dilayangkannya surat tersebut agar supaya segera melakukan perbaikan atas kerusakan trotoar yang menjadi kewenangan pekerjaan Satker PJN Wilayah III Provinsi Bali. Rabu, (3/3).

Melihat kondisi dilapangan memang benar trotoar disepanjang jalan Mengwitani-Singaraja, banyak mengalami kerusakan jebol dan berlubang sudah sejak lama. Tak hanya kerusakan di trotoar saja, masih ada banyak aspal jalan yang kindisinya mengalami retak terkelupas. Namun anehnya hampir setiap tahun Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, mengelontorkan anggaran puluhan milyar BBPJN VIII Surabaya (Jatim-Bali) untuk kegiatan preservasi dan rehabilitasi jalan di Satker PJN Wilayah III Provinsi Bali tak juga kunjung diperbaiki.

Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Bali, Izzuddin Ismawanto, ST., MT. saat dikonfirmasi Bidik Nasional diruang kerjanya sempat berbelit sembari mengatakan “saya habis sembuh terpapar Virus Covid19, silahkan bapak ke PPK baru,” katanya sembari berjalan keluar dari ruang kerjanya.

Dan tak lama kemudian awak media Bidik Nasional dihubungi Izzuddin dipersilahkan untuk menunggu di depan.

Sementara Izzuddin menjelaskan kerusakan trotoar di ruas jalan Nasional Mengwitani-Singaraja tersebut sudah diserah terimakan sepenuhnya ke rekanan pemenang tender penyedia jasa PT. ADITYA SINAR PRATAMA anak perusahaan PT. SINAR BALI, jadi semua kerusakan dilapagan sudah menjadi tanggung jawab penyedia jasa untuk melakukan perbaikan penanganan drainase, trotoar, dan fasilitas (penanganan drainase).

“Kami hanya mengendalikan masa pelaksanaan kegiatan pekerjaan, sesuai dengan program skala prioritas yang sudah dialokasikan. Karena kondisi jalan khususnya di lingkungan PJN Wilayah III Provinsi Bali nilai Internasional Roughness Index (IRI) yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui jenis penanganan pemeliharaan jalan 98 % baik, sehingga yang ada hanya paket kegiatan kecil berupa pemeliharaan rutin,” terang, Izzuddin.

Tim Bidik Nasional sempat mempertanyakan, apakah paket kegiatan pekerjaan dimenangkan PT. ADITYA SINAR PRATAMA termasuk penanganan longsor titik km 37. Pihaknya menjawab, longsor di titik 37 tidak termasuk dalam paket pekerjaan saat ini. Sementara ini kegiatan yang ditangani bersifat tidak permanen.

“Jadi untuk penanganan longsor km 37 belum teralokasi dananya. Semua desain, volume pekerjaan dan alokasi dana masih diusulkan ke pusat,” pungkasnya.

Sementara, sesuai dengan papan informasi nama lingkup pekerjaan : Preservasi Jalan SP.Kediri – BTS.Kota Singaraja, Mengwitani – Dalam Kota Denpasar., Ruas : Preservasi Reokonstruksi, Rehabilitasi Jalan (Pemanganan Longsor)., No. Kontrak : 08/PKS/Bb8.14/3.1/2021., Nilai Kontrak : Rp. 17.883.930.000,00 (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Depalan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)., Waktu Pelaksanaan : 351 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Hari) Hari Kalender., Sumber Dana : APBN., Tahun Anggaran : 2021., Kontraktor Pelaksana : PT. ADITYA SINAR PRATAMA., Konsultan Pengawas : PT. Wiranta Bhuana Raya (KSO) PT. Wiraguna Tani dan PT. Narada Karya.

Namun anehnya statmen yang disampaikan Izzuddin tidak sesuai dengan papan informasi yang terpasang dilapangan, kenapa kegiatan penanganan longsor dicoret tidak masuk dalam item pekerjaan seharusnya ada. (Awi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button