JATIM

PENYAMPAIAN PEMBAHASAN DPRD DAN LKPJ KABUPATEN MALANG 2017

PENYAMPAIAN HASIL PEMBAHASAN DPRD KAB. MALANG TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB .MALANG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEKALIGUS PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) BUPATI MALANG TAHUN 2017

KABUPATEN MALANG, BN – Sebagaimana rutinitas kegiatan acara Sidang Paripurna yang berlangsung digedung DPRD Kab. Malang Kamis (29/3/2018) siang ,dalam rangka Penyampaia Hasil Pembahasan DPRD KAB. MALANG Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab.Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Sekaligus Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2017.

Dalam mengawali penyampaian hasil pembahasan DPRD Kab.Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab.Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, maka terlebih dahulu Panitia Khusus yang sesuai dengan Peraturan DPRD Kab.Malang tentang Tata Tertib DPRD Kab.Malang melakukan pembicaraan pada tingkat I bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kab.Malang, dalam pembicaraan Tingkat I tersebut, Panitia Khusus telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain, Koordinasi, Kajian dengan akademisi, Sosialisasi dengan seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan serta rapat-rapat dengan Tim Raperda Pemerintah Kab.Malang, juga telah dilakukan Fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai dengan surat tertanggal 29 Desember 2017, Nomor 188/27362/013.4/2017 perihal Hasil Fasilitasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kab.Malang.

Selanjutnya disampaikan hasil pembahasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kab. Malang, sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Dalam kaitannya dengan bidang kesehatan, konsumsi Produk Tembakau terutama Rokok, menjadi masalah tersendiri, karena sebenarnya di dalam Produk Tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain Nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik.

Dampak negatif penggunaan tembakau pada kesehatan telah lama diketahui, dan kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, di samping dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan dan janin yang sebenarnya dapat dicegah.

Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak. Gencarnya iklan, promosi, dan sponsor Rokok berdampak pada semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa iklan, promosi, dan sponsor Rokok menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok.

Berdasarkan hal tersebut diatas akhirnya disepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok terdiri atas 12 (dua belas) BAB dan 34 (tiga puluh empat) pasal, dengan beberapa ketentuan yang penting antara lain :
1. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk:

a. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;

b. melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau;

c. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;

d. melindungi kesehatan masyarakat dari asap Rokok orang lain.

e. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan

f. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

2. Kawasan Tanpa Rokok terdiri dari :

a. fasilitas pelayanan kesehatan;

b. tempat proses belajar mengajar;

c. tempat anak bermain;

d. tempat ibadah;

e. angkutan umum;

f. tempat kerja; dan

g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

3. Tempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar, ketentuan lebih lanjut tentang tempat khusus untuk merokok diatur dalam Peraturan Bupati.

4. Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan bertugas untuk :

a. memberikan penyuluhan dan pengetahuan mengenai bahaya merokok bagi prokok aktif dan perokok pasif;

b. memberikan konseling berhenti merokok;

c. memberikan informasi dan edukasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat; dan

d. memberikan bimbingan teknis bagi penyedia tempat khusus untuk merokok.

5. Tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok wajib dipasang tanda larangan merokok, yang ditempatkan pada pintu masuk, tempat strategis dan mudah dilihat. Tanda larangan merokok dapat berupa poster, tanda larangan merokok, atau media lainnya baik visual maupun audio visual. Pemasangan tanda larangan merokok menjadi tanggung jawab pimpinan, pengelola dan/atau penanggung jawab tempat tersebut.

6. Setiap orang berkewajiban untuk:

a. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial;

b. berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya;

c. menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.

7. Setiap orang berhak untuk:

a. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan;

b. mendapatkan udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok;

c. mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

8. Peran serta masyarakat dilaksanakan melalui:

a. pemikiran dan masukan berkenaaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program Kawasan Tanpa Rokok.

b. penyelenggaraan, pemberian bantuan, dan/atau kerja sama dalam kegiatan dan pengembangan Kawasan Tanpa Rokok.

c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok.

d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok.

e. kegiatan pengawasan dan pelaporan pelanggaran yang ditemukan dalan rangka penyelenggaraan pengamanan Kawasan Tanpa Rokok

9. Dalam melaksanakan pengawasan, pimpinan, pengelola, dan/atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok berwenang :

a. memasang tanda rambu larangan merokok;

b. melarang adanya asbak di Kawasan Tanpa Rokok;

c. menyediakan tempat atau media untuk mematikan api rokok, sebelum memasuki Kawasan Tanpa Rokok;

d. menegur setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi wilayah kerjanya; dan

e. memerintahkan setiap orang yang tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada huruf d untuk meninggalkan Kawasan Tanpa Rokok

10. Apabila pimpinan, pengelola, dan/atau penanggung jawab tempat Kawasan Tanpa Rokok tidak menjalankan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa :

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penghentian tetap kegiatan;

e. pencabutan sementara izin;

f. pencabutan tetap izin;

g. denda administratif; dan/atau

h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pembangunan yang terjadi adalah bersifat dinamis, hal ini tentu harus diikuti pula dengan dinamika dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tenang Pembentukan Peraturan Daerah, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Berikut ini hasil pembahasan antara DPRD dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MalangNomor 11 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagai berikut :

1. Program LegislasiDaerah diubah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

2. Penyebutan Alat kelengkapan Badan Legislasi Daerah diubah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

3. Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ditambahkan definisi tentang :

a. Konsultasi, yaitu tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kepada pemerintah daerah provinsi dan Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.

b. Fasilitasi, yaitu tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.

c. Evaluasi, yaitu pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

4. Penambahan ketentuan yang mengatur persiapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, dimana untuk Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pimpinan Perangkat Daerah dilengkapi dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang penyusunannya mengikutsertakan Bagian Hukum.

5. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD, dilengkapi penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang disusun oleh pengusul yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. Komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda, dikoordinasikan oleh Bapemperda. menyusun naskah akademik dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.

6. Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah, Bupati membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dengan keanggotaan terdiri atas :

a. Bupati;

b. Sekretaris Daerah;

c. Perangkat Daerah pemrakasa;

d. Bagian Hukum;

e. Perangkat Daerah terkait; dan

f. Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

7. Ditambahkan pula ketentuan yang mengatur tentang mekanisme penyampaian Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari Bupati maupun dari DPRD. Diatur pula ketentuan tentang pembentukan tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

Demikian tadi hasil pembahasan DPRD Kab.Malang dengan Tim Raperda Pemerintah Kab.Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. disampaikan pula bahwa hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kab.Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Mengenaipendapat akhir Bupati MalangTerhadap RAPERDA Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan RAPERDA Perubahan Aatas PERDA Nomor 11 Tahun 2011 Tentang PertanggungjawabanPembentukan Peraturan Daerah sekaligus dilanjutkan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2017.Disampaikan banyak terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan anggota dewan khususnya kepada Panitia Khusus DPRD Kab. Malang yang telah melakukan pembahasan terhadap 2 (dua) Raperda Kab.Malang, terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah Kab.Malang tentangKawasan Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan Daerah Kab.Malang tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kab.Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, selanjutnya kedua Raperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Desember 2017 Nomor: 188/27362/013.4/2017 perihal Hasil Fasilitasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kab.Malang dan telah disempurnakan oleh Tim Raperda dan Panitia Khusus DPRD Kab.Malang.

Dan selanjutnya terkait dengan hasil fasilitasi dan pembahasan terhadap 2 (dua)Rancangan Peraturan Daerah, disampaikan pendapat akhir Bupati sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, merupakan amanat dari Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, dengan maksud agar bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Pengaturan tempat-tempat yang merupakan Kawasan Tanpa Rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, antara lain:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi puskesmas, rumah sakit, tempat praktik dokter, klinik, tempat bersalin dan/atau tempat praktik bidan, dan apotek.

2. Tempat proses belajar mengajar, meliputi sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, ruang praktik/laboratorium, museum dan pondok pesantren.

3. Tempat anak bermain, meliputi pendidikan anak usia dini, tempat penitipan anak, arena bermain anak-anak, dan taman bermain.

4. Tempat ibadah, meliputi masjid, mushola, gereja, kapel, pura, wihara, dan kelenteng.

5. Angkutan umum, meliputi bus umum, angkutan perkotaan, taksi, angkutan perdesaan.

6. Tempat kerja, meliputi perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, dan industri/pabrik.

7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, meliputi pasar, terminal, tempat wisata, bandara, hotel, halte, gedung pertemuan, pertokoan, fasilitas olah raga, restoran, dan stasiun kereta api.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini diarahkan agar:

1. Penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau yaitu rokok, tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan;

2. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zatadiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;

3. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau; dan

4. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

Bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah Kab.Malang tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kab.Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, telah dilakukan beberapa penyempurnaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, antara lain:

a. Perubahan nomenklatur Program Legislasi Daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah;

b. Penyempurnaan perencanaan dan tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;

c. Perubahan nomenklatur dari Badan Legislasi Daerah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah; dan

d. Perubahan mekanisme Klarifikasi Peraturan Daerah menjadi Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah.

Selanjutnya dengan ditetapkannya 2 (dua) Peraturan Daerah tersebut, diharapkan agar Kepala Perangkat Daerah yang membidangi segera mensosialisasikan Peraturan Daerah tersebut dan mohon dukungan dan pengawasan dari DPRD Kab.Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penyampaian pendapat akhir Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab.Malang tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Pada kesempatan ini pula, sekaligus disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2017, Pembangunan Kab.Malang tahun 2017 telah menghadirkan ”Kabupaten Malang yang lebih baik”. Seluruh kemajuan dan capaian pembangunan diberbagai bidang adalah kerja keras kita bersama dengan mengerahkan segenap pemikiran dan tenaga, komitmen dan integritas untuk membangun Kab .Malang seutuhnya. Untuk itu saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kab.Malang, yakni segenap pimpinan dan anggota DPRD Kab.Malang, jajaran pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA), BUMN, dan BUMD, para akademisi, para pelaku usaha, Organisasi Masyarakat serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kab.Malang.

Penyampaian LKPJ Tahun 2017, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusi saya, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada Masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaranberakhir dan sekurang-kurangnya memuat laporan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Malang Tahun 2016-2021, Visi Kab.Malang adalah,”Terwujudnya Kabupaten Malang yang MADEP MANTEB MANETEP” yang difokuskan dalam tiga strategi umum yaitu:

1).Menurunkan Angka Kemiskinan;

2).Mengoptimalkan Potensi Sektor Pariwisata; dan

3).Memperkuat Daya Dukung Lingkungan Hidup.

Penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2017 kepada DPRD Kab. Malang, merupakan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun kedua RPJMD Kab. Malang Tahun 2016-2021, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 dengan tema Pembangunan yaitu “Pertumbuhan Ekonomi Yang Berbasis Agro-Ekowisata dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Upaya Penurunan Kemiskinan“ dengan prioritas pembangunan:

1).Peningkatan Kemandirian Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Sektor Ekonomi yang Berbasis pada Potensi Unggulan dan Andalan Daerah;

2).Peningkatan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Daya Saing Perekonomian;

3).Peningkatan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Kualitas Pelayanan Publik;

4).Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pelayanan Kesehatan;

5).Peningkatan Aksesibilitas, Pemerataan dan Kualitas Pendidikan;

6).Peningkatan Upaya-upaya untuk Mempercepat Penurunan Kemiskinan dan Pengangguran;

7).PeningkatanKetentraman dan Ketertiban serta Kerukunan Masyarakat dengan Mengangkat Kebudayaan Lokal;

8).Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam upaya Pengelolaan Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup dan Pengurangan Resiko Bencana.

Perekonomian Kab .Malang semakin kuat ditopang kemantapan infrastruktur dan konektivitas daerah dengan dibukanya Jalan Lintas Selatan, Bandara Abdurrahman Saleh menuju bandara internasional, taraf penyelesaian Tol Malang-Pandaan, percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari dan Badan Otorita Pariwisata Bromo Tengger Semeru (BOP-BTS) serta dibangunnya jalan-jalan sirip menuju lokasi pariwisata.

Kinerja perekonomian ditunjukkan dengan perkembangan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB) tahun 2016 sebesar Rp81.789.100.000.000,00dan tahun 2017 diproyeksikan mencapai Rp87.040.198.640.000,00.PDRB per kapita Kab.Malang Atas Dasar Harga Berlaku dari tahun 2016 sebesar Rp31.909.457,00 dan tahun 2017 diproyeksikan mencapai Rp33.710.000,00. Pertumbuhan Ekonomi tahun 2016 sebesar 5,3% dan tahun 2017diproyeksikan mencapai 5,59% dengan tingkat inflasi tahun 2016 sebesar 4,96% dan tahun 2017diproyeksikan sebesar 3,75%.

Kesempatan masyarakat untuk mengakses pelayanan, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan daya beli ditunjukkan dengan perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yaitu tahun 2016 sebesar 67,51 dan tahun 2017 diproyeksikan sebesar 67,64.Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Malang tahun 2017 dapat saya sampaikan:

Pertama, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesarRp3.700.423.137.974,02 terealisasi 101,11%,yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD)ditargetkan sebesar Rp650.174.953.938,02 terealisasi 114,29%. Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp2.375.381.474.787,00terealisasi 96,83%. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sahditargetkan sebesar Rp674.866.709.249,00 terealisasi 103,50%.

Kedua,Belanja Daerah sebesar Rp3.867.867.660.896,54 terealisasi 93,52% yang terbagi atas: Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2.024.966.047.708,10 terealisasi 94,26%. Belanja Langsung sebesar Rp1.842.901.613.188,44 terealisasi 92,70%.

Ketiga Pembiayaan Daerah; Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp217.444.522.922,52terealisasi 100%, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu. Pengeluaran pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp50.000.000.000,00terealisasi 100%, digunakan untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah, serta pembayaran pokok utang.

Untuk melihat sampai sejauh mana capaian keberhasilan pembangunan tahun 2017, akandisampaikan secara garis besar capaian kinerja Pemerintah Kab.Malang berdasarkan 8 prioritas pembangunan Tahun 2017.

Prioritas Pertama Peningkatan Kemandirian Daya Saing Ekonomi Daerah Melalui Sektor Ekonomi yang Berbasis pada Potensi Unggulan dan Andalan Daerah,dengan capaian sebagai berikut:

1. Jumlah industri formal pada tahun 2016 sebanyak 1.890 unit usaha dan tahun 2017menjadi 1.935 unit usaha.Industri informal/rumah tangga tahun 2016 sebanyak 21.050 unit usaha, tahun 2017 menjadi 21.365 unit usaha dengan nilai investasi di sektor industri formal tahun 2016 sebesar Rp 2.813.421.618.000,00,tahun 2017 Rp 2.817.999.895.000,00. Nilai investasi di sektor industri informal/rumah tangga tahun 2016 sebesar Rp 19.044.330.000,00 dan tahun 2017 sebesar Rp 19.564.330.000,00. Perkembangan ini memberikan dampak pada penyerapan tenaga kerja di sektor industri formal tahun 2016 sebanyak 108.756 orang dan tahun 2017 menjadi 109.068 orang, sektor industri informal/rumah tangga tahun 2016 sebanyak 56.795 orang dan tahun 2017menjadi 57.910 orang;

2. Jumlah Perusahaan yang mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada tahun 2016 sebanyak22.989 perusahaan dan tahun 2017 sebanyak 23.694 perusahaan. Perkembangan perdagangan luar negeri dapat dilihat dari Neraca Ekspor Impor. Realisasi ekspor non migas tahun 2016 sebesar US$377.153.816,14 dan tahun 2017 menjadi US$388.442.850,00dan realisasi impor non migas tahun 2016 sebesar US$93.323.638,27 dan tahun 2017 sebesar US$94.392.903,97;

3. Nilai investasiPenanaman Modal Asing (PMA) tahun 2016 sebesar Rp 1.433.171.086.789,00 dengan jumlah investor sebanyak 20 investor dan tahun 2017 nilai investasi sebesar Rp 2.092.086.508.975,00 dengan jumlah investor sebanyak 24 investor;

4. Nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 2016 sebesar Rp 5.556.489.902.701,00 dengan jumlah investor sebanyak 20 investor dan tahun 2017 nilai investasi sebesar Rp 25.926.268.491.278,00 dengan jumlah investor sebanyak 7.521 investor;
5. Penyerapan tenaga kerjadari PMA maupun PMDN tahun 2016 sebanyak 26.192 orang dan tahun 2017 sebanyak 77.862 orang;

6. Jumlah koperasi pada tahun 2016 sebanyak 1.258 unit dan tahun 2017 menjadi 1.273 unit;

7. Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah tahun 2016 sebesar 418.860 unit dengan omzet sebesar Rp 41.853.553.300.000,00 dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.299.421 orang, sedangkan tahun 2017 jumlah UMKM mencapai 420.99 5unit dengan omzet sebesar Rp 48.944.650.000.000,00dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.378.738orang;

8. Kunjungan wisatawan tahun 2016 sebanyak 5.849.544 orang terdiri dari 5.719.881 orang wisatawan nusantara dan 129.663orang wisatawan mancanegara, sedangkan tahun 2017 sebanyak6.504.360orangterdiri dari 6.395.875 orang wisatawan nusantara dan 108.485orang wisatawan mancanegara;

9. Produktivitas padi tahun 2016 sebesar 70,81 kwintal per hektar dan tahun 2017 sebesar 70,36 kwintal per hektar. Produksi hortikultura tahun 2016 sebesar 1.789.515 ton dan tahun 2017 sebesar 1.939.961 ton. Produksi padi tahun 2016 sebesar 505.138 ton dan tahun 2017 mencapai 493.793 ton. Produksi olahan hasil perkebunan berupa gula pasirtahun 2016 sebesar 250.101 ton dan tahun 2017 mencapai 196.452ton. Produksi palawijatahun 2016 sebesar 556.420 tondan tahun 2017 mencapai 568.511 ton;

10. Ketersediaan Pangan Utama (beras) tahun 2016 sebesar 316,92 ton dan tahun 2017 mencapai 309,81 ton. Skor Pola Pangan Harapan (PPH)tahun 2016 sebesar 87,6 dan tahun 2017 sebesar 88,1. Angka Kecukupan Energi (AKE) tahun 2016 sebesar 1.962,1 kilokalori/kapita/hari dan tahun 2017 sebesar 1.896,3 kilokalori/kapita/hari. Angka Kecukupan Protein (AKP) tahun 2016 sebesar 57 gram/kapita/haridan tahun 2017 sebesar 57,2gram/kapita/hari;

11. Produksi perikanan tangkap laut tahun 2016 sebesar 7.009,53 ton dan tahun 2017 mencapai 13.394,62 ton. Produksi perikanan tangkap perairan umum tahun 2016 sebesar 423,26 ton dan tahun 2017 mencapai 438,9 ton. Perikanan budidaya payau tahun 2016 sebesar 2.357,28 ton dan tahun 2017 sebesar 2.193,32 ton. Perikanan budidaya tawar tahun 2016 sebesar 18.205,26 ton dan tahun 2017 mencapai 15.083,21 ton. Produksi ikan olahan tahun 2016 sebesar 7.698,98 ton dan tahun 2017 mencapai 8.888,64 ton. Sedangkan tingkat konsumsi ikan tahun 2016 sebesar25,23 kg/kapita/tahun dan tahun 2017 mencapai 26,5 kg/kapita/tahun;

12. Perkembangan produksi daging tahun 2016 sebanyak 39.949 ton dan tahun 2017 menjadi 41.066ton. Produksi susu tahun 2016 sebanyak 137.324 ton dan tahun 2017 menjadi 142.966 ton.Produksi telur tahun 2016 sebanyak 43.452 ton dan tahun 2017 menjadi 44.730 ton.

13. Populasi sapi potong tahun 2016 sebanyak 223.717 ekor dan tahun 2017 menjadi 234.481 ekor. Populasi sapi perah tahun 2016 sebanyak 81.150 ekor dan tahun 2017 menjadi 83.660 ekor,populasi kambing dan domba tahun 2016 sebanyak 281.332 ekor dan tahun 2017 menjadi 286.985 ekor. Populasi unggas tahun 2016 sebanyak37.333.057 ekor dan tahun 2017 sebanyak 38.142.396 ekor. Kelahiran Inseminasi Buatan (IB) sapi potong tahun 2016 sebanyak 61.815 ekor dan tahun 2017 menjadi 62.536 ekor;

14. Pendapatan peternak sapi potong tahun 2016 sebesar Rp15.557.100,00dan tahun 2017 menjadi Rp16.401.787,00. Pendapatan peternak sapi perah tahun 2016 sebesar Rp16.463.300,00dan tahun 2017 menjadi Rp17.372.048,00. Pendapatan peternak unggas tahun 2016 sebesar Rp16.952.658,00dan tahun 2017 menjadi Rp18.063.057,00. Pendapatan peternak ruminansia kecil (kambing dan domba) tahun 2016 sebesar Rp14.379.300,00dan tahun 2017 menjadi Rp15.407.362,00 dengan penyerapan tenaga kerja untuk usaha semua komoditi ternak tahun 2016 sebanyak 268.466 orang dan tahun 2017 sebanyak 366.542 orang.

Prioritas Kedua Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Daya Saing Perekonomian, dengan capaian antara lain:

1. Jalan kabupatensepanjang 1.668,76 km secara bertahap kondisinya terus ditingkatkan. Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas tahun 2017 telah ditingkatkan sepanjang 117,20 km, dan untuk mempertahankan kondisi jalan yang ada telah dilaksanakan pemeliharaan rutin jalan sepanjang 150 km dan pemeliharaan berkala sepanjang 122 km, sehingga jalan kabupaten tahun 2016 kondisi baik sepanjang 1.056,66 km atau 63,32% dan tahun 2017 sepanjang 1.108,92 km atau 66,45%;

2. Peningkatan jembatan memenuhi standar tahun 2016 sebanyak 200 buah atau 50,63%dan tahun 2017 menjadi 211 buah atau 53,42% dari total jembatan kabupaten sebanyak 395 buah;

3. Dalam upaya menciptakan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tercatat tahun 2016 sebanyak 51.810 kendaraan wajib yang lulus uji dantahun 2017 sebanyak 50.694 kendaraan wajib yang lulus uji;

4. Dalam rangka memenuhi kelengkapan keselamatan bagi pengguna jalan, sudah dilaksanakan penambahan fasilitas kelengkapan jalan yang terdiri dari rambu,APILL, paku jalan, patok pengaman jalan dan cermin tikungan, dimana tahun 2016 terpasang 486 unit pada jalan kabupaten dan tahun 2017 menjadi 1.495 unit atau bertambah 1.009 unit. Marka jalan tahun 2016 terpasang seluas 1.554 m2 dan tahun 2017 menjadi seluas 3.920 m2;

5. Ketersediaan rumah layak huni tahun 2016 sebanyak 696.886 unit dan tahun 2017 menjadi 707.792unit. Penduduk yang mendapatkan akses air minum pada tahun 2016 sebesar 89,82% dan tahun 2017 mencapai 92,49%.Penduduk yang terlayani sarana pengelolaan air limbah tahun 2016 sebesar 75,5% dan tahun 2017 mencapai 75,74%;

6. Panjang saluran irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik tahun 2016 sepanjang 621.630,11 m dan tahun 2017 mencapai 637.972,21 m.Kecukupan debit air irigasi terhadap luas areal pertaniansebesar 78,22% atau 66.904,04 liter/detik. Capaian ini telah memenuhi target Standar Pelayanan Minimal yakni sebesar 70%.

Prioritas KetigaPeningkatan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Kualitas Pelayanan Publik, dengan capaianantara lain:

1. Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

2. Nilai Akuntabilitas Kinerja tahun 2016 dengan nilai 62,24 predikat B dan tahun 2017 meningkat mencapai nilai 70,52 dengan predikat BB dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;

3. Terkait perizinan tahun 2016 diterbitkan sebanyak 9.172 izin, sedangkan tahun 2017 sebanyak 6.033 izin dengan perincian: 2.524 Izin Mendirikan Bangunan, 391 izin HO, 411 IPPT, 884 izin reklame, 404 izin trayek, 774 izin usaha perdagangan dan 645 jenis izin lain-lain;

4. Sistem kependudukan berbasis perekaman biometrik Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tahun 2016 telah dilayani perekaman biometrik sebanyak 64.697 orang dan tahun 2017 sebanyak 66.099 orang.Untuk pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) tahun 2016 telah diterbitkan sebanyak 771.672 KK dan tahun 2017 sebanyak 810.913 KK;

5. Jumlah pengunjung perpustakaan umum tahun 2016 sebanyak 31.905 orang dan tahun 2017sebanyak 41.478 orang. Sementara itu koleksi buku yang tersedia tahun 2016 sebanyak 27.449 buku dan tahun 2017 sebanyak 29.270 buku. Untuk meningkatkan minat baca masyarakat perdesaan, Pemerintah Kab.Malang mengupayakan pembentukan perpustakaan desa/kelurahan, dimana telah terbentuk perpustakaan desa/kelurahan tahun 2016 sebanyak 222 perpustakaandan tahun 2017 sebanyak 226 perpustakaan.

Prioritas Keempat Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, dengan capaianantara lain:

1. Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2016 sebesar 4,68 dan tahun 2017 turun menjadi 1,61 per seribu kelahiran hidup, sedangkan Angka Kematian Ibu Melahirkan tahun 2016 sebesar 54,59 dan tahun 2017 turun menjadi45,32 per seratus ribu kelahiran hidup;

2. Persentase Angka Balita Gizi Buruk tahun 2016 sebesar 0,7% dan tahun 2017 turun menjadi 0,58%;

3. Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) desa/kelurahan kurang 24 jam, tahun 2016 sudah mencapai 100% dan tahun 2017 dapat dipertahankan tetap 100%;

4. Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas tahun 2016 sebesar 73,79 dan tahun 2017 sebesar 76,5;

5. Terkait program KB, Pasangan Usia Subur yang menjadi peserta KB tahun 2016 sebanyak 413.508 akseptor dan tahun 2017 sebanyak 393.379 akseptor.

Prioritas Kelima Peningkatan Aksesibilitas, Pemerataan dan Kualitas Pendidikan, dengan capaianantara lain:

1. Akses terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bermutu dan terjangkau terus meningkat. Hal ini ditunjukkan pada Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD tahun 2016 sebesar 81,31 % dan tahun 2017 sebesar 81,9%;

2. Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI tahun 2016 dan tahun 2017 tetap sebesar 113,19%. Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs tahun 2016 sebesar 96,56% dan tahun 2017 sebesar 96,6%; sedangkan Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI tahun 2016 sebesar 99,35% dan tahun 2017 sebesar 99,4%, Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs tahun 2016 sebesar 80,61% dan tahun 2017 sebesar 80,8%;

3. Angka Partisipasi Sekolah dari SD/MI tahun 2016 sebesar 99,17% dan tahun 2017 sebesar 99,37%, Angka Partisipasi Sekolah dari SMP/MTs tahun 2016 sebesar 97,39% dan tahun 2017 sebesar 82,11%;

4. Angka Kelulusan Jenjang Pendidikan SD/MI dan SMP/MTs tahun 2016 sebesar 100% dan tahun 2017 dipertahankan sebesar 100%;

5. Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs tahun 2016 sebesar 94,59% dan tahun 2017 sebesar 95%, sedangkan Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA tahun 2016 sebesar 94,59% dan tahun 2017 sebesar 95%;

6. Angka Harapan Lama Sekolah tahun 2016 sebesar 12,28% dan tahun 2017 diproyeksikan sebesar 12,44%;

7. Capaian angka guru SD/MI yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV tahun 2016 sebesar 91,3% dan tahun 2017 sebesar 91,6%. Guru SMP/MTs yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV tahun 2016 sebesar 92,6% dan tahun 2017 sebesar 92,7%.

Prioritas Keenam Peningkatan Upaya-Upaya untuk Mempercepat Penurunan Kemiskinan dan Pengangguran, dengan capaianantara lain:

1. Upaya Pemerintah Kab.Malang dalam mengatasi persoalan kemiskinan dilakukansecara simultan, terpadu dan terintegrasi yang melibatkan stakeholders terkait serta instansi lintas sektor. Tahun 2017 angka kemiskinan di Kab.Malang mengalami penurunan. Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan tahun 2016 sebesar 11,49% dan tahun 2017 adalah 11,04%;

2. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja mencapai 96,83% dimana jumlah angkatan kerja sebanyak 1.643.830 orang; Penduduk usia kerja sebanyak 1.697.536 orang dan Tingkat Pengangguran Terbuka dapat ditekan dari tahun 2016 sebesar 4,02% dan tahun 2017 sebesar 2,89% Sedangkan besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan tahun 2016 sebanyak 2.563 orang dan tahun 2017 sebanyak 2.802 orang;

3. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang meliputi penanganan anak jalanan, tuna wisma, pengemis, tuna susila, dan psikotik atau gangguan jiwa, tahun 2016 PMKS yang memperoleh bantuan sosial sebanyak 147.212 dan tahun 2017 sebanyak 161.933;

4. Kualitas hidup perempuan dan perlindungan perempuan yang ditandai dengan ditindaklanjutinya pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak mencapai 100%.

Prioritas Ketujuh Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban serta Kerukunan Masyarakat dengan Mengangkat Kebudayaan Lokal, dengan capaian antara lain:

1. Secara umum upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat sudah dilakukan secara maksimal melalui komunikasi dan koordinasi dengan para pimpinan di daerah sehingga dapat dirasakan hasilnya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih terjadi gangguan Kamtibmas sepanjang tahun 2017, tetapi masih dalam batas-batas yang dapat diatasi dan dikendalikan melalui komunikasi dan koordinasi tersebut. Namun demikian perlu ditingkatkan kewaspadaan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga mampu menurunkan angka kejahatan yang terjadi di wilayah Kab.Malang;

2. Untuk mewujudkan kepastian hukum, tahun 2017 diterbitkan sebanyak 14 Peraturan Daerah, 83 Peraturan Bupati dan 853 Keputusan Bupati sebagai landasan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan;

3. Peningkatan kualitas kehidupan sosial yang berlandaskan agama dan kepercayaan pada dasarnya telah menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini terlihat dari kehidupan beragama masyarakat yang kondusif dan tidak terjadi konflik antar umat beragama. Animo masyarakat yang semakin tinggi dalam melaksanakan dan mengikuti berbagai aktivitas sosial keagamaan, salah satunya jumlah jamaah haji asal Kab.Malang tahun 2016 sebanyak 1.581 orang dan tahun 2017 menjadi 1.763 orang;

4. Pembangunan fasilitas peribadatan terus menjadi perhatian bersama, hal ini dapat dilihat dari jumlah tempat ibadah dan sarana pendidikan keagamaandi Kabupaten Malang.Sampai dengan tahun 2017 tercatat sebanyak 18.224 unit, yang terdiri dari Masjid 2.135 unit, Langgar/musholla 11.176 unit, Gereja 364 unit, Pura 44 unit, Vihara 13 unit, Klenteng 2 unit, Pondok Pesantren 626 unit, dan TPQ/TPA 3.864 unit;

5. Dalam upaya membina toleransi dan kerukunan hidup beragama, telah dilaksanakan kegiatan pembinaan umat beragama melalui kerjasama dan komunikasi dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab.Malang yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan umat secara musyawarah dan mufakat.

Prioritas Kedelapan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Upaya Pengelolaan Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup dan Pengurangan Resiko Bencana, dengan capaian antara lain:

1. Penegakan hukum lingkungan mencapai 100%;

2. Hasil pengukuran Indeks Kualitas Air sebesar 50;

3. Hasil pengukuran Indeks Kualitas Udara sebesar 100 yang didapatkan melalui metode active sampler (manual aktif);

4. Hasil pengukuran Indeks Kualitas Tutupan Lahan tahun 2016 sebesar 46,83 dan tahun 2017 sebesar 76,91;

5. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2016 sebesar 64,03 dan tahun 2017 sebesar68,61;

6. Sampah yang tertangani melalui layanan pengangkutan sampah ke TPA, penanganan sampah dengan model Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST-3R), serta pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat melalui bank sampah tahun 2016 sebesar 88,47% dan tahun 2017 sebesar 97,39%.

Peningkatan kinerja pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan mencapai hasil yang optimal, tidak terlepas dari pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu, serta terarah baik antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Oleh karena itu, disamping penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan wajib pemerintah daerah, Kabupaten Malang pada tahun 2017 menerima Tugas Pembantuan dari beberapa kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Pertanian ; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengahdengan total anggaran sebesar Rp33.797.350.000,00terealisasi sebesar Rp 32.848.531.000,00 atau 97,19%. Anggaran tersebut tentu akan memberikan pengaruh positif terhadap laju pembangunan dan perekonomian Kab.Malang serta didukung oleh partisipasi para pengusaha dan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kab .Malang, atas dukungannya sehingga sepanjang tahun 2017 mampu mendapat beberapa prestasi dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan lembaga independen baik yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah secara kelembagaan, maupun tokoh dan elemen masyarakat Kab.Malang secara kelompokatau perorangan. Prestasi tingkat internasional dan nasional diantaranya:

1. Natamukti Award 2017 dari International Council for Small Business(ICSB) Indonesian;

2. Anugerah Wahana Tata Nugraha Kategori Lalu Lintas Kota Sedang untuk Kota Kepanjen Provinsi Jawa Timur;

3. Gerakan Nasional PAUD Berkualitas;

4. Penghargaan sebagai Kabupaten Terbaik Dalam Memberikan Kemudahan Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

5. Nirwasita Tantra yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas perumusan dan penerapan kebijakan, dan/atau program kerja guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya;

6. Anugerah Adipura Kategori Kota Kecil Periode 2016-2017 untuk Kota Kepanjen;

7. PenghargaanKampung Pro Iklim (Proklim)Utama;

8. Adiwiyata Nasional;

9. Koperasi Berprestasi Jenis Produsen;

10. Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

11. International Council for Small BusinessIndonesian Award kategori Policy Maker;

12. Penghargaan sebagai Kabupaten Pelaksana Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Berprestasi Tingkat Nasional;

13. Juara Terbaik I Kategori Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Mandiri pada Apresiasi Usaha Masyarakat Bidang Pariwisata;

14. Juara 1 Penyaji Terbaik Sistem Pengendalian Intern Kementerian Pertanian Kegiatan Pengadaan Barang Jasa Lingkup Kementerian Pertanian Dalam Forum Nasional;

15. Juara III Innovative Goverment Award;

16. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malang sebagai Role ModelPenyelenggara Pelayanan Publik Kategori “Baik”;

17. Tanda Penghargaan Cipta Karya Kencana Penggagas Aplikasi Contraceptive for Woman at Risk (CONTRA WAR)Tingkat Nasional;

18. Juara I Lomba Duta Generasi Berencana (GenRe) Jalur Masyarakat Tingkat Nasional;

19. Juara I Lomba Iklan Layanan Masyarakat dalam Jambore Adu Kreativitas Tingkat Nasional.

Selain meraih prestasi di tingkat internasional dan nasional, Pemerintah Kabupaten Malang juga meraih berbagai prestasi di tingkat regional Provinsi Jawa Timur, diantaranya:

1. Juara III Kategori Puskesmas Perkotaan Pada Pemilihan Puskesmas Berprestasi;

2. Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

3. Medali emas pada ajang Olah Raga Khusus (Paralympian Games) Tingkat Jawa Timur cabang olah raga Catur.

Banyaknya penghargaan dan prestasi dimaksud bukanlah tujuan utama, namun dapat lebih memotivasi dan memacu daya saing kita untuk berkompetisi secara sehat, dan membiasakan berpikir dan bertindak secara sistematis, efektif, dan efisien agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kab.Malang.

Laporan ringkas yang saya bacakan di forum yang terhormat ini, merupakan intisari dari LKPJ.Kita maklumi bersama bahwa selalu tersedia ruang perbaikan dari setiap upaya pembangunan yang kita lakukan.

Tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi, termasuk penguatan lembaga pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.Untuk itu diperlukan sinergitas dari semua pihak dalam mencapai hasil-hasil pembangunan yang kita inginkan bersama.

Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak semua masyarakat Kab.Malang untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur secara langsung yang InsyaAllahakan dilaksanakan pada bulan Juni 2018 mendatang.

Demikian, pemaparan ringkas atas kinerja Pemerintah Kab.Malang Tahun 2017 yang dapat saya sampaikan. Untuk selengkapnya disampaikan pula buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2017 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan,sekaligus sebagai bahan rekomendasi Dewan yang terhormat untuk penyempurnaan pada masa mendatang. Terima kasih atas segala perhatian dan kesabaran hadirin dalam mengikuti penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi segala upaya kita bersama dalam rangka memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang. (NN/ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button