SULBAR

Dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove, Kejati Sulbar Tahan Kontraktor

MAMUJU, SULBAR, BN – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tutupan lahan mangrove pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2016.

Penyidik Kejati Sulbar menahan tersangka sebagai pihak kontraktor atau penyedia barang dengan inisial MW.

“Sesuai perintah bapak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada hari ini kami melakukan penindakan dengan melakukan penahanan terhadap inisial MW adalah penyedia pada proyek tersebut,” ungkap Plh Aspidsus Kejati Sulbar Nur Akhirman saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar. Kamis (27/5/2021).

Nur Akhirman menjelaskan, sesuai dengan hasil audit investigasi BPKP kerugian negara diakibatkan oleh kasus tersebut lebih dari Rp 1 milliar.

“Dan kami sudah menetapkan lima tersangka sebagaimana sesuai pers rilis pada Kamis minggu kemarin,” paparnya.

Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polewali Mandar.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi.

“Ancamannya di atas 15 tahun. Jadi ini secara subyektif dan obyektif sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ucap Nur Akhirman dihadapan awak media. (Bahri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button