Eka Wahyudi Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya
SURABAYA, JATIM, BN – Program Implementasi MEmaNGgil Kewajiban Untuk PenDaftaran bU ( MENGKUDU) menjadi bahasan menarik dalam agenda Cangkruk Bersama Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung pertemuan IDI Cabang Surabaya, Jl. Mayjen Dr. Moestopo No 117 Surabaya, Jum’at 10 September 2021.
Penting untuk diketahui, kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) segmen Badan Usaha (BU) adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah pada suatu Badan Usaha.Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPU BU) terdiri atas Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah pegawai pada badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta).
Sebagai informasi awal, BPJS Kesehatan Surabaya melibatkan para pihak yang terlibat agar proses rekruitmen dengan metode pemanggilan BU dapat berjalan sebagaimana dengan alur yang telah di tetapkan.
” Maka kegiatan ini tidak lepas dari peran beberapa pihak yang terlibat secara langsung,” kata Eka Wahyudi Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (10/09).
Bebarapa pihak yang dimaksud antara lain Kepala Bidang P4, Admin Perluasan Kepesertaan,Relationship Officer serta Assistant Relationship Officer.
Dijelaskannya, implementasi kegiatan pemanggilan BU telah dilaksanakan sejak bulan Maret 2020 sampai dengan sekarang untuk menakar beberapa tahapan dan evaluasi.
Hal ini lanjutnya telah sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja nya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Latar belakang pendukung lainnya sambung Eka, adanya surat dari Kantor Pusat BPJS Kesehatan tentang mitigasi proses canvassing BU yang dialihkan ke media online atau digital serta adanya kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan PSBB dan PPKM Darurat.
° PROSES PEMANGGILAN BADAN USAHA 2020 – 2021
Pemanggilan BU ke kantor BPJS Kesehatan Surabaya
Proses pemanggilan BU potensial telah dilakukan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 dalam upaya pencapaian rekruitmen BU baru.
Pada bulan April dan Mei RO melakukan kegiatan rekruitmen dengan metode telemarketing dikarenakan pemberlakukan PSBB pada saat itu. Proses pemanggilan BU kembali diimplementasikan pada bulan Juni 2020 s.d sekarang.
Pada tahap ke-4, (Bulan Juli 2021), pengiriman surat tetap dilakukan sama seperti pada tahap ke-3. Namun pemanggilan BU dialihkan secara daring Zoom Meeting pada masa PPKM darurat.
Eka menjelaskan, cara tersebut menghasilkan point penting sebagai berikut :
1. Potensi BU yang terverifikasi setiap tahun mengalami peningkatan, Jumlah BU yang terverifikasi dan yang registrasi dengan proses pemanggilan BU jauh lebih meningkat dibandingkan dengan proses canvassing BU.
2. Capaian BU registrasi pada tahun 2020 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019.
3. Capaian BU baru registrasi sampai dengan Juni 2021 sudah mencapai 1.371 BU dan akan terus mengalami kenaikan jumlah BU registrasi s.d Desember 2021.
Eka membeberkan, target /Output yang diharapkan adalah percepatan jumlah BU potensial teradvokasi terkait kewajiban pendaftaran untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta JKN meningkat.
Selain itu, BU melakukan registrasi dengan menyerahkan dokumen secara lengkap.Jumlah BU potensial yang belum teradvokasi semakin menurun.
Sebagai rencana tindak lanjut, BPJS Kesehatan Surabaya akan melakukan pemanggilan BU belum registrasi dilakukan via daring (zoom meeting) sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh admin, perluasan sampai dengan waktu yang belum di tentukan (tergantung kondisi pandemi Covid-19).
” BU yang tidak hadir pada pemanggilan via daring maka akan dilakukan pemanggilan ke kantor. Jika masih tidak hadir maka akan dilimpahkan kepada Petugas Pemeriksa untuk dilakukan pemanggilan melalui zoom meeting oleh pihak kejaksaan,” pungkasnya. (*/boody)