SITUBONDO, bidiknasional.com – Seorang anak sekolah yang mengaku siswa SMA Negeri 1 Panji, ditengarai menjadi korban pelaku “perampasan” kendaraan bermotor di pinggir jalan oleh perbuatan oknum Debt Collector. Terduga pelaku, disinyalir menjadi orang suruhan sebuah Lembaga Pembiayaan (Leasing) dari PT Federal International Finance (FIF) cabang Situbondo.
Korban yang bernasib naas itu adalah Dendy Firdaus (16), warga Kp Krajan RT 01/RW 01, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Peristiwa mengagetkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19 itu terjadi pada pukul 10.30 WIB. Saat itu korban di sebuah toko sparepart (Di depan Pabrik Gula Panji). Setelah merampungkan belanjaannya dan beranjak meninggalkan toko bersama motor matic (milik ibunya-red), Vario warna putih, plat nomor P 4332 FU, Sabtu (2/10/21) .
“Keperluan saya, saat itu untuk membeli onderdil pemotong kayu di sebuah toko peralatan mesin. Selesai mendapatkan barang, selanjutnya motor saya stater untuk keluar toko. Tiba-tiba oleh pelaku, motor saya langsung diberhentikan secara mendadak. Kemudian dengan nada membentak, pelaku menyuruh saya untuk ikut ke kantornya (FIF) guna membuat surat pernyataan, ” Jelas Dendy saat dikonfirmasi wartawan.
Remaja yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu, bersama motornya digiring bareng oleh oknum Debt Collector menuju kantor (FIF) yang beralamat di jalan Wijaya Kusuma, Dawuhan Perse. Namun setelah sampai di kantor, keberadaan motornya diduga justru malah disita. Kemudian ia kembali pulang, dengan hanya membawa selembar surat penyerahan kendaraan dalam Berita Acara Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan Perjanjian, nomor: 844001391418 dari Lembaga Pembiayaan.
Di dalam salah satu keterangan, surat itu menerangkan untuk dijualkan dan dari hasil penjualan tersebut, dibayarkan untuk melunasi setiap dan seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur. Jika terdapat saldo positif, sebagaimana Kreditur setuju, Debitur menerima sisa dari hasil penjualan tersebut. Namun apabila saldo negatif, maka Debitur berkewajiban untuk membayar sisanya kepada Kreditur hingga seluruh Kewajiban Debitur kepada Kreditur lunas.
Mengetahui hal itu, Neneng Indriani (Ibu korban-red) dengan didampingi Rachmad Hartadi selaku ketua umum (Lembaga Swadaya Masyarakat) LSM Perjuangan Rakyat, kontan langsung melaporkan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, terkait eksekusi obyek pada unit kendaraan bermotor, dalam hukum tindak pidana pasal 368 KUHP, yang tertuang dalam berkas nomor LP/B/289/X/2021/ SPKT/ Polres Situbondo tertanggal 2 Oktober 2021.
“Saya bersama anak dengan didampingi Rachmad Hartadi dari LSM Perjuangan Rakyat, langsung melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo. Memang saya akui, ada keterlambatan angsuran, namun tidak sebegitu nya lah kaidah nya. Bukan seperti ini caranya, kan bisa dirembukkan di rumah. Bahkan kemaren pas sempat nunggak selama 4 bulan, pernah mau saya bayar semuanya, beserta bunga-bunganya. Tapi dari pihak leasing yang berinisial KA (nama orang-red) dia nggak mau menerima. Malahan, saya disuruh untuk kembali menyerahkan unit kendaraannya, ” Terangnya.
Neneng juga berharap kepada APH, agar Debt Collector di wilayah Situbondo segera ditindak tegas agar tidak meresahkan masyarakat.
Begitupun menurut Rachmad Hartadi, ungkapan senada juga ditegaskannya, bahwa Debt Collector yang melakukan praktik premanisme harus ditumpas total. APH harusnya menindak tegas jika ada penemuan, dan jangan sampai para oknum tersebut bercokol terus di Kabupaten Situbondo.
“Karena banyaknya pengaduan kepada LSM kami, terkait praktik premanisme yang disinyalir dilakukan oleh Debt Collector. Maka kami sangat keberatan bila ada Debt Collector yang masih berkeliaran di Kabupaten Situbondo. Adanya dugaan praktik premanisme, harusnya ditindak tegas dan ditumpas total oleh APH. Agar tindakan nya itu tidak meresahkan bagi masyarakat, ” Tutur Hartadi mengakhiri.
Debitur yang sudah melaksanakan sebagian kewajibannya. Hal ini dapat dikatakan, bahwa dia (atas barang tersebut) adalah berdiri hak sebagian milik Debitur. Apalagi eksekusi ditengarai tidak melalui Badan Penilai Harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum, maka jika ada tindakan eksekusi yang sewenang-wenang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang diatur sesuai pasal 1265 KUHPerdata serta dapat digugat ganti rugi.
Pengenaan pemberatan pasal-pasal lainpun dapat terjadi jika misalnya Kreditur dalam menyelenggarakan eksekusinya, melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak sehingga Debitur mendapatkan kerugian kesehatan bahkan nyawa, padahal diketahui bersama, bahwa dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, jika tidak didaftarkan pada kantor Fidusia maka pasal 365 ayat 2,3,4 juga dapat diberlakukan dalam kejahatan ini.
Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Agar semua bisa berjalan dengan baik, untuk itu dibutuhkan jaminan hukum dan dukungan APH secara legal (bukan si mata elang). Sementara pihak leasing belum dikonfirmasi. (Agung Ch)