JATIMSIDOARJO

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidoarjo Bayarkan Klaim Rp.393,2 miliar

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo

SIDOARJO, bidiknasional.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sidoarjo sampai dengan September 2021 telah membayarkan klaim sebanyak 30.849 kasus sebesar Rp.393.2 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 17.617 kasus sebesar Rp.323.1 miliar.

Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 4.355 kasus sebesar Rp.25,6 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.157 kasus sebesar Rp.37 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 7.720 kasus sebesar Rp.7.3 miliar.

Pembayaran Beasiswa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebanyak 726 kasus sebesar Rp.7.8 miliar dengan jumlah penerima manfaat beasisawa sebanyak 862 anak.

“BPJAMSOSTEK hadir memberikan manfaat yang luar biasa bagi pekerja dan keluarganya yang terdaftar menjadi peserta dan aktif membayar iuran.”

Dewo menambahkan, salah satu manfaat BPJAMSOSTEK adalah manfaat beasiswa pendidikan anak yang orang tuanya meninggal dunia dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Beasiswa ini untuk anak ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM dengan masa kepesertaan dan aktif bayar iuran minimal tiga tahun,” tandasnya.

Dia menjelaskan, pemberian beasiswa pendidikan ahli waris peserta BPJAMSOSTEK ini sesuai Permenaker No.5 Tahun 2021. Beasiswa ini diberikan untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi (PT). Untuk TK dan SD Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta, dan perguruan tinggi Rp 12 juta/tahun.

“Apresiasi tinggi kami sampaikan pada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” ucap Dewo, sembari menegaskan bahwa manfaat beasiswa tersebut juga dapat dirasakan untuk anak ahli waris pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).

Dewo menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia.” pungkas Dewo.(*/boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button