Proses mediasi antara pemilik kapal nelayan dengan petugas PSDKP Pelabuhan Kalbut Situbondo (Foto Agung Ch)
SITUBONDO, bidiknasional.com – Petugas Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04, milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), disinyalir telah melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan di wilayah perairan laut Pasuruan.
Menurut sejumlah keterangan yang dihimpun, kapal pencari ikan milik nelayan yang berhasil diamankan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) Hiu 04, itu berjumlah 5 unit kapal motor. Diantaranya, 3 kapal motor milik nelayan warga Pasuruan dan 2 kapal motor milik warga Probolinggo. Jum’at, (10/12/21).
Lantaran diduga telah melakukan pelanggaran dibidang kelautan dan perikanan, maka kelima kapal milik nelayan penangkap ikan tersebut digiring posisinya oleh kehadiran Kapal Pengawas (KP) Hiu 04 menuju Pelabuhan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.
Berkenaan dengan situasi itu, Ferry selaku sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Probolinggo menjelaskan kehadirannya ingin mengklarifikasi kabar sebenarnya. Sekaligus, mempertanyakan kapal milik anggota nya itu apakah telah menyalahi aturan hukum.
“Kami datang untuk menanyakan atau klarifikasi. Apakah benar ada salah satu anggota kapal kami yang menyalahi aturan hukum. Tujuan kami juga ingin tahu dan mendengarkan klarifikasi pihak yang berwajib dalam hal ini KSOP,” paparnya kepada awak media.
Selain itu, kepada pejabat PSDKP, Ferry juga mengungkapkan, “Pengamanan nya kemarin, kronologis nya seperti apa dan kesalahan kami apa. Apabila terkait administrasi, kami kan juga berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Perikanan Pusat yang mengeluarkan administrasi dengan Provinsi.” Tegas lelaki bertubuh subur itu.
Mendengar pertanyaan itu, Wilker PSDKP Situbondo, Kristian Hadi menuturkan, “Sampai detik ini, kami masih belum melakukan serah terima dari kapal Hiu 04 kepada kami. Otomatis, Laporan Kejadian (LK) masih belum kami dapatkan. Kami tidak tahu informasi persis nya seperti apa. Jadi kami masih belum bisa menjawab. Mohon maaf, sampai detik ini masih belum selesai pembuatan LK nya dari KP Hiu 04.” Timpal Kristian.
Tidak hanya itu, Tangguh (nama orang-red) pegawai PSDKP, ditempat yang sama juga menerangkan, “Mungkin informasi awal saja pak. Kebetulan ada yang masuk. Dari informasi itu, ada masalah perizinan. Kami dikasih tahu terkait perizinan. Ada beberapa hal-hal, kalau nggak salah tulisan nya sedang masa perpanjangan. Ada juga yang izin nya mati. Sejauh ini, yang kami tahu seperti itu.” Urai Tangguh mengkondisikan situasi.
Sementara, Komandan Pos TNI AL (Danposal) Panarukan, Peltu Agus menyampaikan keperluan nya untuk mengkroscek kapal cantrang (Penangkap ikan-Red) milik nelayan warga Mayangan (Probolinggo) yang telah diamankan masuk di Pelabuhan Kalbut tersebut.
“Ternyata kami kroscek, betul kapal nya sandar di sana. Alhamdulillah, semua ABK sehat wal afiat dan tidak kurang suatu apapun. Mudah-mudahan bisa kita ambil hikmahnya. Dengan adanya sedikit kekurangan dokumen, mungkin bisa dipenuhi. Yang kadaluarsa, bisa diperpanjang. Ya dengan binaan kita inilah beliau nya akan tahu peraturan dan kelautan.” Ujar pria berpangkat Bintara Tinggi itu.
Dijelaskan nya lagi, “Kita berikan sosialisasi tentang kesadaran hukum zona penangkapan ikan yang sesuai dengan aturan. Mudah-mudahan keputusan dari pimpinan yang ada di Benoa bisa memberikan keputusan yang terbaik. Bisa dijatuhkan sanksi ringan atau mungkin hanya sebatas pembinaan.” Harap nya.
(Pewarta: Agung Ch)