ACEH SINGKIL,BIDIK NASIONAL.com – Ditandai dengan Laporan Polisi Tipidter Reskrim Polres Aceh Singkil LP-B/56/XII Res 1.14/2021/SPKT Polres Aceh Singkil yang sedang di lakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Tipidter Reskrim Polres Aceh Singkil, kata Sakdam Husin suami dari inisial WI Anggota BPKam Desa Bulu Ara Kecamatan Suro (6/1-2022) dengan wartawan bidiknasional.com melalui seluler.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang 18 Perkara yang bisa diselesaikan di Desa yaitu 1.Perselisihan dalam rumah tangga,2.Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh,3.Perselihan antara warga,4.Khalwat/mesum.
Selanjutnya 5.Perselihan tentang hak milik,6.Pencurian dalam keluarga(pencurian ringan)7.Perselisihan harta seuharkat,8.Pencurian ringan,9.Pencurian ternak peliharaan,10.Pelanggaran adat tentang ternak,pertanian dan hutan,11.Persengketaan di laut,12.Persengketaan di pasar,13.Penganiayaan ringan,14.Pembakaran hutan(skala kecil)15.Fitnah,hasut dan pencemaran nama baik,16.Pencemaran lingkungan,17.Pengancaman dan 18.Perselisihan lain yang melanggara adat istiadat namun diabaikan oleh penegak hukum.
Lebih jelasnya Sakdam menjelaskan,saya masih ingat dengan kasus yang mana Pendamping Desa(PD)Tingkat Kecamatan Suro inisial SN yang telah melaporkan seorang Anggota BPKam Desa Bulu Ara inisial WI seorang wanita memiliki anak kecil berusia dua bulan di Polres Aceh Singkil.
Nomor surat dan keterangan saya sesuai dengan seperti diatas,ada pun pemanggilan Anggota BPKam Desa Bulu Ara inisial WI yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Tipidter Polres Aceh Singkil dihentikan pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 karena mempertimbangkan anak terlapor inisial WI yang masih kecil/menyusui Air susu ibu(Asi)usia dua bulan.
Sementara ada saksi pun saya sendiri suami dari WI dan inisial NH merupakan wartawan media online Radar24jam.com pungkasnya Sakdam. (Roni.S)