Keterangan Gambar: Tersangka bersama Kambingnya saat diamankan Polosi di rumahnya. Jum’at (18/03)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pria paruhbaya berinisial B-I (60) warga Desa Duduklor Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Saat ini ia mendekam di bilik jeruji besi Tahanan Mapolres Lamongan, karena diduga melakukan pencurian dua ekor kambing milik M-N (62) berlamat yang sama dengan pelaku.
“Pelaku atau tersangka kini sudah di tahan di tahanan Mapolres Lamongan,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri Kasat Reskrim Polres Lamongan, Jumat (18/03).
Dijelaskan oleh AKP Yohan, kejadian pencurian kambing berawal pada hari Selasa (4/1/2022) lalu.
Saat itu diketahui, korban sedang mengecek kandang kambingnya yang berada di pematang tambak yang berjarak 200 meter dari rumahnya.
“Setiba di lokasi, korban mendapati dua ekor kambing jenis gondil berbulu putih berjenis kelamin betina telah hilang,” katanya.
Atas kehilangan dua ekor kambing seharga Rp 3,9 juta. Korban tak terima dan memilih melaporkan kejadian pencurian kambingnya ke Polsek Glagah.
“Setelah kami lakukan Lidik dan keterangan saksi akhirnya mengarah nama tersangka, selanjutnya, tersangka kami amankan dirumahnya di Dusun Jetis Desa Duduklor Kecamatan Glagah,” ujar Yoan.
Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti dua ekor kambing diamankan ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Yoan.
Penulis : Bang IPUL