KALTENG

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA ROJIKINNOR OLEH POLDA KALTENG DINYATAKAN P 21

PALANGKA RAYA, KALTENG BN – Penyidik direktorat Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng melaksanakan pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti atas tersangka Setda Kota Palangka Raya Rajikinor  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Senin (14-5-2018).

Usai penyerahan berkas perkara tersangka berikut barang buktinya tersebut. Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP. Teguh Widodo didampingi Kasubdit Tipikor Polda Kalteng AKBP. Defy Firmansyah (14/5/2018) menyampaikan kepada awak media.

“Kami telah menyerahkan berkas perkara, tersangka berikut barang bukti nya kepada pihak Kejati. Dan setelah dinyatakan lengkap,serta sesuai dengan arahan pihak Kejati. Lalu kami langsung serahkan kepada pihak Kejari kota Palangka Raya dokumen tersangka berikut barang buktinya” ujar AKBP. Defy Firmansyah

Menurutnya, sampai sekarang penyidik menetapkan tersangka hanya pelaku tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang diduga dilakukannya.

Mengenai dua Aparatur Sipil Negara yang sempat diamankan saat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) di Setda Kota Palangka Raya, sampai saat ini hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Unsur untuk menjadikan tersangka dua ASN tersebut belum bisa kami tingkatkan.
Karena yang bersangkutan hanya bergerak sesuai perintah tersangka (dalam hal ini atasannya). Jadi kedua ASN tersebut tunduk terhadap perintah atasannya yang mana menjabat sebagai sekretaris daerah pemeritah kota Palangka raya. Mereka juga sama sekali tidak ada menikmati hasil uang yang kini dijadikan barang bukti dalam perkara itu,” ucapnya.

Meski demikian, apabila nantinya muncul perkembangan dan tersangka baru, maka penyidik Subdit Tipikor segera membuat laporan kembali mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Seandainya nanti ada penambahan tersangka, kami akan segera terbitkan laporan polisi yang baru,” katanya.

Melalui dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik menjerat Rojikinnor dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berperan sebagai inisiator, yang bersangkutan memberikan perintah yang berkaitan dengan tindakan tipikor,” jelasnya.

Sementara itu ditempat terpisah Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso didampingi Penkum Kejati Kalteng Rustianto kepada awak media membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan penyerahan barang bukti berikut tersangka oleh pihak penyidik Polda.

“Benar kalau hari ini pihak kami telah telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan berikut barang buktinya. Dan telah menyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21. Dan berdasarkan pertimbangan dari barang bukti berupa dokumen dan uang berkisar tiga pulahan (Rp 30 jt) juta rupiah tersebut. Maka kami memerintahkan agar pihak Kejari Kota Palangka raya untuk melanjutkan proses selanjutnya”

Saat ditanyakan pihak media kapan proses sidang Rojikinnor akan digelar. Adi Santoso menjawab saya yakin dalam waktu se segera mungkin karna melihat dari dakwaan nya yang sudah terlihat lengkap. Kita lihat saja proses beberapa hari kedepan terangnya. Sementara ini tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf (f)

Setelah awak media menunggu berjam-jam di Kantor Kejari kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan ternyata tanpa sepengetahuan awak media tersangka Rojikinnor melalui tangga dan pintu lain dikantor tersebut telah dipulangkan kerumah yang bersangkutan, dengan terkesan menghindari para Wartawan yang ada disana.

Semantara itu pihak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Edward Sianturi saat dikonfirmasi mengenai pelimpahan dalam perkara Rojikinnor membenarkan bahwa berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan kepada pihaknya.

Berkas tersangka Sekda Kota Palangka Raya itu juga sudah usai, tersangka dan barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejari, namun tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Yang menjadi pertimbangan kami bersangkutan adalah seorang pejabat dan masih dibutuhkan Negara, maka dari itu statusnya hanya menjadi tahanan kota selama 20 hari,” ungkap Edward Sianturi.

Edward juga menambahkan, selama 20 hari masa penahanan tersebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan setempat untuk segera dilakukan sidang. Bahkan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri bahkan melakukan usaha menghilangkan barang bukti adalah istrinya yang saat ini juga masih menjabat pada salah satu instansi di ruang lingkup Pemkot Palangka Raya.

“Hari ini Rojikinnor sudah diperbolehkan pulang. Sedangkan mengenai berapa orang jumlah Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara itu, kami menyiapkan dua sampai tiga orang. Namun hal tersebut masih belum diputuskan,” kata Edward. (Ruhui)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button