ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Program Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur Aceh NO. 47 Tahun 2021 Tentang Pemutihan PKB, Hapus Denda Pajak, Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB Ke 2. Cukup Bayar Pokok Pajak 4 Tahun Bagi Yang 2, Menunggak Pajak Diatas 4 Tahun.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK melalui Kasat Lantas Polres Aceh Singkil IPTU.Mulyadi SH, MH menjelaskan, Program Pemerintahan itu adalah program pemutihan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.
” Kami menghimbau bagi masyarakat yang hendak mengurus atau memperpanjang pajak dan STNK masih ada waktu delapan hari lagi,” ujar Mulyadi (23/03).
Kasat Lantas mengajak masyarakat agar datang ke Samsat Singkil atau pada Gerai Samsat Pos Lantas Rimo Simpang 4 Bazis Kecamatan Gunung Meriah.
” Keperluan kepengurusan perpanjangan pajak atau STNK hanya membayar pokok dan denda. Bagi yang ingin melakukan proses mutasi atau balik nama tidak dikenakan biaya. Bagi anda yang masih dalam proses tarik berkas. untuk mendaftarkan nopol lama anda sampai tgi 31 Maret 2022 di samsat sesuai dengan domisili KTP,” terangnya.
” Tetap patuhi peraturan berlalu lintas, memakai helm, dan patuhi prokes dengan mengenakan masker,” pungkas Mulyadi. (Roni S)