JATIMLAMONGAN

Belasan Korban Rekrutmen BUMN Kimia Farma 1,2 Milyar, Kuasakan ke Advokad Umar Wijaya di Lamongan

Keterangan Gambar: Advokad H. Umar Wijaya, S.H.,M.H. dan Partners Tangani Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen BUMN Kimia Farma. Kamis (21/04).

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –  Belasan orang dugaan korban penipuan rekrutmen tenaga kerja di BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma mendatangi kantor Avokad di Lamongan, Jawa Timur Kamis (21/04).

Sementara, Ali Taman perwakilan para korban menyampaikan, saya ingin meminta keadilan. Ini ada dugaan penipuan para calon karyawan yang akan dipekerjakan di BUMN tepatnya di Kimia Farma.

Kronologi awalnya saya diajak oleh mas Mujianto katanya ada pekerjaan di BUMN Kimia Farma dan gajinya besar, tolong cari teman-teman saja.

Makanya saya percaya. Selanjutnya saya meninggalkan pekerjaan dan ke mas Mujianto untuk menindaklanjutinya.

Uang yang sudah dikeluarkan, menurut Ali, saya Rp 54,125 juta, teman-teman ada yang Rp 79 juta, ada yang 290 juta. Kalau juga mas Wahab Rp 132.600 juta.

Saya sampai jual tanah, tanah itu laku pasaran Rp 100 juta. Namun karena jualnya tergesah gesah, tanah cuma laku Rp 60 juta.

Soalnya waktu itu pelaku saat minta uang Masya’Allah 1 hari saja Rp 20 juta, kalau tidak dicath dan akan diganti oleh orang lain.

Ditambahkan oleh Ali, pelaku ini bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhan teman mas Mujianto saat di partai (partai Berkarya) dan selama ini saya tidak pernah diajak kekantornya.

Yang ke kantornya mas Mujianto beralamat di perumahan Puncakwangi Babat sama pak Eko Dedy Purnomo berdomisili di desa Sembung Kecamatan Sukorame.

Kejadian rekrutmen karyawan BUMN Kimia Farma ini terjadi sekira, di pertengahan bulan November 2021. Pelaku dalam melakukan aksinya, bermodel model semua.

Di bulan 12 katanya anak saya mau ditaruh di Driyorejo di Apotik Kartini dan 2 harinya lagi katanya di taruh di Watudakon pabrik utamanya Jawa Timur.

Kemudian, anak saya pada tanggal hari H nya saya bawah ke Watudakon Jombang katanya tidak ada papa dan surat dari Kimia Farma itu palsu.

Tapi semua itu nihil dan kenyatqannya bohong belaka, kata Ali kepada wartawan kantor berita Bidik Nasional.

Naif, pelaku ingkar janji dan tidak punya etikat baik karena tidak bisa dihubungi, bahkan nomer Hp para korban diketahui diblokir semuanya.

Maka atas persoalan ini, kami bersama teman-teman datang ke kantor Advokat H. Umar Wijaya, S.H.,M.H. dan Partners di Jalan Kusuma Bangsa Lamongan, Jawa Tumur, untuk memberikan kuasa pada kami semua” kata Ali Taman.

Sejumlah 11 orang korban ini khusus warga Lamongan dan Bojonegoro dirugikan oleh pelaku dengan total kerugian 1,2 Milyar.

Sedangkan harapan (ekspektasi) para pelapor, intinya uang kami (11 korban) dikembalikan semuanya,” pinta Ali Taman yang berprofesi sebagai guru Madrasah ini.

“Laporan dan aduan atas dugaan penipuan rekutmen tenaga kerja di PT Kimia Farma oleh seorang perempuan berinisial NFN dan seorang laki – laki berinisial AKR beralamat Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Sebanyak 11 orang diduga korban penipuan datang ke kantor kami untuk mengadu atas kasus penipuan yang djalaminya.

Selanjutnya mereka dalam penanganan kasus ini menguasakan kepada kantor Advokat H. Umar Wijaya, S.H.,M.H. dan Partners dalam hal ini saya sendiri,” kata Kuasa Hukum Umar Wijaya.

Atas nama kuasa hukum korban, Umar Wijaya menjelaskan, kejadian penipuan rekutmen tenaga kerja di BUMN ini berawal para korban di datangi oleh dua orang laki – laki berinaisl Mujianto warga Perumahan Bukit Puncak Wangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan; dan

Eko Dedy Purnomo warga Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Mereka mendatangi para korban untuk menawarkan pekerjaan ke BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma.

“Setelah dua orang tersebut bertemu dengan para korban dengan penawaran kerja tersebut,” kata Umar Wijaya di kantornya. Kamis (21/04).

Nah saat itulah kedua orang tersebut kerjasama dengan seorang bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon yang beralamatkan di Puri Surya Jaya Gedangan Kabupaten Sidoarjo.

Lebih lanjut, dikatakan Umar Wijaya,  maksud kedua orang bernama Mujianto dan Eko Dedy Purnomo mempertemukan dengan para korban (terlapor) terkait dengan biaya yang ada hubungannya dengan tawaran masuk kerja ke di PT Kimia Farma.

Menurut Umar Wijaya  dari masing – masing para korban ini dikenakan biaya bervariasi dengan total semaunya dana yang sudah masuk ke terlapor sebasar Rp 1.248.650.000,00.

Oleh karena itu, sebelumnya sesuai dengan penyampaian para terlapor, setelah biaya sudah masuk dari pelapor ke terlapor maka masing-masing pelapor sudah dapat penempatan kerja sesuai dengan Job nya masing-masing.

Namun ironinya, sampai saat ini janji-janji yang diberikan oleh terlapor terhadap pelapor tidak kunjung ditepati alias tidak ada tindaklanjut,” terangnya.

Lebih lanjut Umar Wijaya mengatakan, sesuai apa yang disampaikan oleh para korban, mereka meminta uang yang sudah di setorkan ke terlapor bisa kembali lagi ke para korban, dan para korban juga masih mengharapkan untuk diselesaikan keluarga.

“Saya sebagai kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dan selanjutnya akan melaporkan ke Polres Lamongan.

Atas perbuatannya, karena pihak pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan kasus ini sudah jelas melanggar ketentuan hukum. Untuk pasal yang diterspkan kepada para pelaku yakni 378 dan pasal 372 penggelapan dan atau penipuan.,” tandasnya.

Penulis     : Bang IPUL
Editorial    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button