SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Polresta Sidoarjo dalam Operasi Pekat Semeru 2022, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung sendiri.
Korban perempuan di bawah umur tersebut, ditawarkan kepada lelaki hidung belang oleh ibu kandungnya (E, 35 tahun) melalui whatsapp hingga proses transaksi berlangsung. “Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp. 500 ribu sampai Rp. 700 ribu, seminggu sekitar 2 atau 3 tiga transaksi hubungan badan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).
Tempat yang disediakan E untuk hubungan badan puterinya dengan pelanggan, adalah dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kejadian ini, menurut Kapolresta Sidoarjo terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022.
“Pada Sabtu, 28 Mei 2022 malam tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur,” lanjutnya.
Saat penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan E, yang memperdagangkan puterinya dan sejumlah barang bukti lain. Sang ibu juga terbukti menyuntik KB puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.
Menurut pengakuan sang ibu, motif hingga ia tega menjual puteri sendiri karena himpitan ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah puterinya.
Terhadap tersangka, E, dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: yah/humas
Editor: Budi Santoso