Hamzah Fansyuri, S.H., M.H Ketua Komisi A DPRD Lamongan.
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Disinyalir akan berpotensi masalah pasca ditetapkannya pemenang Pilkades serentak di Lamongan, yang diikuti oleh 61 desa dan digelar pada 26 Juni 2022 mendatang.
Pasalnya, Perbup Pilkades Serentak menetapkan, yang berhak memilih adalah pemilih yang tercantum dalam DPT dan diumumkan terakhir oleh panitia pemilihan.
Disamping itu, penggunaan KTP dan surat keterangan dalam menggunakan hak suaranya bisa dipakai meski tidak masuk dalam DPT.
Meski jumlah DPT sudah final ternyata menuai persoalan baru, yakni adanya pengaduan masyarakat ke Komisi A DPRD Lamongan.
Masyarakat mengadu adopsi Pasal 19 Perbup Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pilkades di Lamongan.
Berbunyi bahwa yang berhak memilih dalam Pilkades adalah pemilih yang tercantum dalam DPT dan diumumkan terakhir oleh panitia pemilihan.
Hal ini terjadi karena adanya sejumlah masyarakat yang mempunyai hak pilih, namun tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),”
Berkaitan penentuan hak pilih yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 pada Pasal 19 Tentang Pilkades di Kabupaten Lamongan,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri,” Rabu (22/06).
Menurut Hamzah panggilan akrabnya, substansi ketentuan tersebut dimungkinkan akan ada warga desa yang akan kehilangan hak pilihnya.
Dalam pasal tersebut menganulir ketentuan dari Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang penggunaan KTP dan surat keterangan dalam menggunakan hak suaranya jika tidak masuk dalam DPT.
Lanjut Hamzah, ketentuan Perbup juga mengesampingkan adanya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Selain itu Hamzah menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan.
” Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dengan mengacu serta memperhatikan uraian tersebut diatas, terdapat indikasi konflik norma dalam permasalahan ini.
Disamping itu, kata Hamzah, “Saat terjadi konflik norma, maka akan dilakukan legal finding (temuan hukum), dalam hal ini dengan menerapkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior). Asas ini biasanya sebagai asas hierarki.
Diterangkan, asas itu memiliki arti bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah.
“Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011,” sederhananya begitu kata Hamzah.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Komisi A mendesak kepada Bupati Lamongan agar secepatnya mengeluarkan surat edaran (SE).
Untuk memperpanjang batas waktu penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dilakukan oleh panitia Pilkades.
Dalam melakukan perubahan atau penghapusan ketentuan Pasal 19 dalam Perbup aquo dalam jangka waktu hingga pelaksanaan Pilkades sudah tidak memungkinkan.
” Jadi ini sangat mendesak, agar segera buat SE (surat edaran), SE tersebut harus juga dijelaskan mengenai filosofi dan dari segi sosialnya seperti apa.
Desakan Komisi A agar Bupati Lamongan sesegera mungkin membuat SE untuk menghindari permasalahan hukum yang muncul pasca Pilkades,” tegasnya.
Sedangkan dalam mengakomodir warga masyarajat yang sedang berada di luar daerah agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Segera buat surat edaran, pinta Hamzah. Karena kami khawatir, hal ini bisa jadi celah dan dipermasalahkan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) yang kalah, dan memunculkan gugatan, kemudian menjadikan konflik horizontal.
Hamzah mengkhawatirkan, jangan sampai hal ini menjadikan gunung es yang akan membuat pemerintah kesulitan.
Hal ini perlu ada langkah antisipasi serta meminimalisir adaya konflik di akar rumput atas munculnya gugatan hukum dalam Pilkades serentak di Kabupaten Lamongan ini,” tutur Hamzah juga Sekjen DPD PAN Kabupaten Lamongan ini.
Penulis : Bang IPUL
Editorial : Budi Santoso