Pemprov Jatim Tetap Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran


SURABAYA, JATIM, BN – Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan melarang peng-gunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jaja-ran Pemprov. Jatim, untuk digunakan mudik lebaran Tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, MSi di kantornya di jalan Pah-lawan 110 Surabaya.
Menurut Benny Sampirwanto ketentuan tersebut diatur lewat surat edaran nomor :003.2/8610/032.2/2018 Tertanggal 5 Juni 2018 ini ditanda tangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo.
Alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randis hanya diperguna-kan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
“Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua ” ujar Benny.
Sementara itu, kendaraan yang diperuntuk-kan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai keten-tuan.
Pengaturan randin, lanjut mantan Kepala Biro Kerjasama Setda Prov. Jatim ini, penye-rahan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30 – 15.00 WIB.
Sedangkan pengambilan kembali, dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambat-nya pukul 13.00 WIB.
Ditambahkan, untuk randin yang digunakan di lingkungan Setda Prov. Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, se-dangkan randin yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD.
Untuk kendaraan bus, pick up, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah diten-tukan.
Terkait pelaksanaan pengaturan randin ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Jatim akan melakukan pengawa-san operasional di lapangan.
“Pelaporannya dilakukan langsung kepada Pak Sekda,” ujar Benny yang menjelaskan surat edaran ini juga ditembuskan kepada Mendagri dan MenPAN RB. (dji)



