JATIMSURABAYA

Terdakwa Kasus Trafiking di Kamar Sumi Hotel Diadili di PN Surabaya

Dua kuasa hukum terdakwa “VPS” (kanan) dan majelis hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Persidangan kasus eksploitasi wanita di bawah umur kembali hadir di PN Surabaya setelah absen hampir tiga tahun terakhir. Tindak pidana perdagangan wanita ABG ini melibatkan seorang wanita muda berinisial “VPS” dengan melakukan transaksi melalui aplikasi media sosial untuk menemui tamunya, namun keburu ditangkap anggota polisi Ditreskrimum Polda Jatim di kamar Sumi Hotel Jl.Mayjen Sungkono, Surabaya pada 3 Juni malam silam.

Sebelumnya, anggota Ditreskrimum mendapat informasi dari masyarakat sekitar Mei 2022 yang menyebutkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan untuk dapat memberikan layanan hubungan sex kepada tamu/laki-laki hidung belang via aplikasi medsos michat di kamar 207 Sumi hotel Jl.Mayjen Sungkono, Dukuh Pakis, Surabaya.

Dakwaan Jaksa penuntut umum, Ubaydillah,SH,MH dan Darmawati Lahang,SH mengatakan, bahwa praktik prostitusi online dikendalikan oleh terdakwa “VPS” alias “J” sebagai mucikari dan membawa “NH” alias “P” kelahiran Dasan Lekong 15 Desember 2005 untuk melayani tamu yang sudah menunggunya di kamar 207 Sumi Hotel, NH keluar dari kamar hotel setelah usai melayani tamunya dan beberapa saat kemudian NH ditangkap polisi Ditreskrimum Polda Jatim.  

Dijelaskan JPU dari Kejari Surabaya itu, sebelumnya terdakwa VPS mengirim foto-foto wanita muda yang mau dijualnya ke laki-laki hidung belang via michat dan whatsapp, sebab VPS memiliki 4 akun michat Claudia Dia, Vinny Reali, Ayu Suryani dan Naga Ria dari 5 nomor HP-nya, disertai pemasangan tarif Rp 200.000,- hingga Rp 500.000,- untuk waktu short-time.

Dari perbuatan mengeksploitasi anak tersebut, papar Jaksa, VPS memperoleh keuntungan dalam sehari kurang lebih Rp 1.200.000,- mulai bekerja pada April 2022 hingga terjadi penangkapan dirinya. Perbuatan terdakwa VPS sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 17 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara kedua kuasa hukum terdakwa VPS menyatakan akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa dalam persidangan Senin depan dan majelis hakim di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya tersebut memberi kesempatan dua advokat itu mengeksepsi dakwaan jaksa.

Laporan: Ak

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button