Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru, Polres Lamongan berhasil ungkap 21 kasus kejahatan. Rabu, (12/10/2022) / Foto: Humas
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan pada Operasi Sikat Semeru.
Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus kejahatan, diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Operasi Sikat yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 19 sampai 30 September 2022, hari ini Rabu (12/10),” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha.
Satreskrim Polres Lamongan bersama polsek jajaran ini dalam menggelar Operasi Sikat Semeru kali ini, dengan hasil yang
“Untuk Curat sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka, sedangkan Curanmor 15 kasus dengan menangkap 5 tersangka,” terang AKBP Yakhob.
Untuk itu dengan adanya kasus yang berhasil diungkap ini curanmor, yang terungkap rata-rata tempat kejadian perkara (TKP) berada di masjid.
Kapolres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan selalu berhati-hati dan waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan dalam bentuk apapun.
Ditegaskan oleh AKBP Yakhob, “Saya himbau kepada masyarakat waktu menjalankan ibadah di masjid mohon dilaksanakan benar-benar diparkir yang aman dan masuk ke dalam masjid.
Selain itu, kalau ada pekarangannya dan diberikan kunci ganda di depan atau di belakang biar lebih aman kendaraannya,” tandasnya.
Para tersangka kasus kejahatan curat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan, kasus kejahatan curanmor dengan pasal 363 ayat 1 Ke 4E atau 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso