JATIMMALANG

Rapat Paripurna DPRD Kab. Malang Bahas Raperda APBD TA 2023

Bupati Malang Drs.H.M Sanusi, MM (Foto.dok: NN)

KAB. MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Berlangsungnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang, dimana pada prinsipnya DPRD Kabupaten Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Adapun hal itu, Bupati Malang Drs.H.M Sanusi, MM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan semua tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, mulai dari pembahasan KUA dan PPAS, sampai dengan terwujudnya persetujuan bersama antara Bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

“Mengenai hasil persetujuan bersama ini, secepatnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya tindaklanjuti atas hasil evaluasi dimaksud akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” terangnya. Jum’at, (25/11/2022).

Sanusi juga mengatakan, bahwa semua berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, maka penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan pada prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pada dasarnya berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023. Dan harus tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” jelasnya.

Menurut Sanusi, dalam upaya percepatan daya serap anggaran merupakan langkah strategis untuk turut menggerakkan perekonomian daerah sehingga dapat mempercepat kesejahteraan rakyat. Dan instrumen APBD akan menjadi efektif dalam mencapai tujuan pembangunan apabila ditopang dengan kemampuan melaksanakan secara konsisten sesuai prinsip tata kelola yang baik. Untuk itu kita harus tetap mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengelola anggaran secara bersih, efisien, dan bertanggung jawab.

“Dengan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah Daerah, APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 diharapkan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2023. Adapun besaran angka dalam Rancangan APBD 2023 ini telah disusun secara kredibel dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif, dan berkesinambungan,” tandasnya.

Sanusi juga menambahkan,”dalam penyampaian pendapat akhir kami. Selanjutnya menjadi kewajiban kita bersama untuk segera melaksanakan dan mensukseskan program-program yang telah tertuang dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kemampuan kepada kita dalam melaksanakan tugas demi mewujudkan pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” tutupnya.

Laporan: NN

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button