JATIM

Penertipan Aset Pemkab Sumenep Di Desa Pamolokan Gagal

SUMENEP, JATIM, BN – Pemerintah Kabu-paten (Pemkab) Sumenep bersama petugas pertanahan melakukan pengukuran tanah milik pemerintah dilokasi Desa Pamolokan Kecamatan Sumenep. Jam 10.00 WIB, Selasa (3/7/18).

Pantaun BN dilokasi, tampak puluhan personel TNI, Kepolisian dan Satpol PP berjaga di lokasi untuk mengamankan penertiban aset Pemkab Sumenep tersebut.

Pengukuran yang dilakukan oleh pemkab dan pertanahan tidak berjalan mulus dikarena Kepala Desa Pamolokan Rachmat Arjadi bersama warga menolak meng-hadang Tim petugas melakukan pengukuran lahan yang diklaim milik pemkab Sumenep.

Menurut penuturan Rachmat Ariadi,” saya belum pernah di libatkan dalam pengukuran lahan didesa ini, saya minta jangan ada pengukuran. Jadi saya luruskan lahan terse-but merupakan tanah Pecaton milik Desa Pamolokan, tanah tersebut rencananya akan dipergunakan Pemkab Sumenep untuk tempat kantor UPT Dinas Pendidikan Kota Sumenep,” terang Rachmat Ariadi.

Adanya penolakan dari kepala desa dan warga, sehingga rencana pengukuran yang akan di mulai sekitar pukul 10.00 gagal di lakukan.

Tim dari Pemkab Sumenep yang di wakili Kabag Hukum akhirnya melakukan musya-warah di Kantor Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut kades Pamolokan Rachmad Ariadi, bahwa tanah yang diklaim oleh Pemkab Sumenep adalah tanah Pecaton Desa Pamolokan dengan persil 12 DK (Darat Kliwon) dengan luas 9042 m2.

Lanjut Kades Pamolokan sertifikat yang dipegang selama ini adalah sertifikat hak pakai tanah negara bukan Pecaton, ini sudah jelas – jelas dirubah dari Pecaton ke tanah negara, ini pasti ada pemalsuan.

Tanah Pecaton dan tanah negara cara pelepasannya berbeda, kalau tanah negara cukup permohonan hak, sedangkan tanah Pecaton harus melalui proses di desa setelah disetujui oleh warga harus ada gantinya yang senilai dengan tanah Pecaton.

Pemkab Sumenep melalui kabag Hukum Setiawan Karyadi mengatakan bahwa proses penertiban ini sudah melalui pro-sedur dan sesuai dengan UU, PP dan peraturan Menteri dalam Negeri yang mengatur tentang aset negara dengan bukti sertifikat nomer 14 /2004. (yus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button