Disnaker Provinsi Jatim Kecewakan Pekerja
Pengusaha Fu Man Lou Restaurant Diadukan Ke Disnaker Jatim
SURABAYA, JATIM, BN – Dua bulan sudah pengaduan disampaikan kepada Disnaker Propinsi Jawa Timur oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertam-bangan SPSI Kota Surabaya, mewakili pekerja Rahayu Ningsih dengan Surat No. 06/ORG/PCKSPKEP-SPSI/SBY/V/2018 ter-tanggal 02 Mei 2018, hingga kini belum ada respon atau tindakan sama sekali dari Disnaker Propinsi Jawa Timur.
Pekerja yang diwakili DPC KEP SPSI Kota Surabaya, dibawah kuasa Dendy Prayitno, Dkk. mengadukan Pemilik “Fu Man Lou Chinese Restaurant”, Lin Qiqiang, pengu-saha yang pernah diberitakan terlibat sebagai bagian Sindikat China Penjarah Kapal Perang di Laut Asia Tenggara, kepada Disnaker Propinsi Jawa Timur, dan Otto Rudy, salah satu Kuasanya berkomentar “ sampai hari ini nggak ada tindakan dari Disnaker Propinsi Jawa Timur “, katanya.
Pemilik Fu Man Lou Chinese Restaurant, yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai Selatan ini diadukan ke Disnaker, karena telah melakukan pelanggaran normatip ketenagakerjaan tidak membayar upah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang tidak sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan dan hukum sebagaimana mestinya dan tidak mengikutsertakan para pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Dendy Prayitno, yang juga Ketua DPC SPSI Kota Surabaya, dalam surat pengaduannya, menyatakan telah terjadi pelangaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4), bahwa pekerja, dalam hal ini, Rahayu Ningsih telah dilanggar haknya guna mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tidak mendapatkan penga-kuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Juga secara sewenang-wenang telah diambil hakmilik pribadinya.
Masih dalam surat yang sama, dikatakan, dalam tataran peraturan perundang-undangan, juga terjadi pelanggaran atas pasal-pasal 90, 185 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang larangan membayar upah dibawah upah minimum, yang ancaman sanksinya pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam persoalan ini Pengusaha juga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) karena Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sebagai upaya yang harus ditempuh pekerja Rahayu Ningsih, yang diwakili Tim Kuasa Hukum dari SPSI KEP Kota Surabaya, juga mengajukan Pencatat Perselisihan PHK ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya di Jalan Jemursari Timur 2 Surabaya, dengan Suratnya Nomor : 062/ORG/PCFSPKEP-SPSI/SBY/V/2018, yang untuk saat ini masih dalam proses. (yusbn)