DELI SERDANGSUMUT

Kajari Deli Serdang Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Bapenda

Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Foto.dok: Hs)

DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Meski lama bergulir proses penanganan dugaan korupsi di Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.

3 (tiga) orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, info didapat media ini langsung dari Kajari Deli Serdang melalui Kasi Intelijen Boy Amili, S.H, Kamis (5/1/23) sore.

“Sudah ditetapkan tersangka, sementara 3 (tiga) orang. NS, VM dan EZ,” tulis Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang menjawab pesan konfirmasi media ini.

Pasal yang disangkakan, Boy menyebutkan 3 (tiga) orang itu diganjar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kendati demikian, saat disinggung terkait kapan NS, VM dan EZ diperiksa sebagai tersangka, Boy Amili mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan, hanya saja dia mengatakan jika pihaknya segera mengagendakan pemeriksaan para tersangka dugaan korupsi di Bapenda Deli Serdang tersebut.

Laporan: Hs

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button