JABARSUBANG

TUMPUKAN SAMPAH DI JALUR PANTURA PUSAKAJAYA DIKELUHKAN, PIHAK TERKAIT TUTUP MATA

Tumpukan sampah berserakan di jalan jalur Pantura Pusakajaya Kec. Pusakajaya, Kab. Subang Jawa Barat (7/1)// Foto: M.Tohir

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Nampak pemandangan tumpukan sampah berserakan di jalan jalur Pantura Pusakajaya Kec. Pusakajaya, Kab. Subang Jawa Barat (7/1/2023).

Tumpukan sampah diduga berasal dari pembuangan sampah warga dan sampah pasar. Hal itu terlihat dari jenis beberapa sampah seperti bekas sayuran dan plastik yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pasar Pusakajaya.

Disampaikan Ade, yang mengaku sebagai warga desa Pusakajaya saat di temui wartawan mengatakan, sampah ini memang sudah lama menumpuk di lahan sawah milik warga dan sampai hari ini pihak terkait seakan masih tutup mata atau belum ada penanganan yang serius.

Lanjut Ade, saya minta kepada pihak terkait untuk mengangkut sampah tersebut karena mengganggu warga dan pengendara yang melintas akibat bau yang tidak sedap dan banyak warga yang mengeluh, ungkapnya.

Penting diketahui, Pemerintah Kabupaten Subang telah melarang bagi pembuang sampah sembarangan melalui Peraturan Daerah Subang nomor 5 tahun 2018, pasal 31 ayat (1) berbunyi;

A) Setiap orang di larang memasukan sampah kedalam wilayah daerah.
B) Mengimpor sampah dan mencampur aduk sampah dengan benda yang berbahaya serta beracun.
C) Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
D) Melakukan pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka Tanpa izin.
E) Membuang sampah tidak pada tempat yang sudah di tentukan dan di sediakan.
F) Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelola sampah
H) Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan jalur hijau.

Demikian halnya dengan Sanksi pidana yamg diterapkan, seperti pada pasal 35 ayat (1) dan (2), setiap orang atau badan hukum yang melanggar pada ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf a,b,c,d,e, diancam dengan pidana kurungan paling 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Serta, Setiap orang dengan sengaja sebagaimana di maksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf ,f,g,h,i, dikenakan denda paling sedikit Rp 200 ribu atau paling banyak Rp.5 juta rupiah.

Laporan: M. Tohir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button