Bupati Labuhanbatu Intruksikan Dishub Tertibkan Tempat Parkir
LABUHANBATU, SUMUT, BN – Bupati labu-hanbatu H. Pangonal Harahap, SE, Msi Menginstruksikan Kepala Dinas Perhubu-ngan (Dishub) untuk menertibkan mengelola parkir di Kabupaten Labuhanbatu.
Intruksi itu diberikan agar dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang sudah ada.
Sesuai surat dari Kadis Perhubungan Kabu-paten Labuhanbatu, Tuahta R. Saragih, AP, M.Si, Nomor : 550/306/DISHUB-I/2018, Tanggal 10 Juli 2018, Perihal : Pembe-ritahuan Petugas Parkir, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2011 Ten-tang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Untuk tertib tata kelola perparkiran di Labuhanbatu, khususnya tentang petugas parkir resmi, kepada masyarakat umum bersama ini kami, Pemkab Labuhanbatu mensosialisasikan brosur resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu ten-tang pemberitahuan petugas parkir resmi di Labuhanbatu.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Dishub Tuahta R saragih melalui Kabag Protokoler Supardi Sitohang SE. Jumāat (12/7/2018).
Menurut Supardi, untuk sarana, prasarana tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam wilayah Kabu-paten Labuhanbatu secara bertahap dan berkesinambungan akan dibenahi pelan-pelan sehingga semua sesuai aturan yang ada.
āSesuai dengan intruksi Bupati Labuhanbatu dengan ini seluruh petugas parkir yang ada di Labuhanbatu agar mematuhi dan men-jalankan dengan baik. Demikian kami sosia-lisasikan kepada publik. Kami beru-paya memberikan Pelayanan yang terbaik Terima-kasih,ā jelas Kabag Protokoler kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya. (M.SUKMA)