JATIM

KPU KABUPATEN MAGETAN MENETAPKAN NOMOR URUT PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGETAN PERIODE 2018-2023

Rapat pleno terbuka menetapkan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati Magetan

MAGETAN, JATIM, BN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah penetapan Pasangan Bakal Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Magetan periode 2018-2023, Senin (12/2/2018) kemarin.

Selanjutnya, pada Selasa (13/2/2018) KPU Kabupaten Magetan melakukan pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati Magetan dalam di sidang pleno yang di hadiri semua paslon, istri/suami dari paslon, in kampanye, ketua dan sekertaris partai pengusung, tamu undangan dari Forpimda, beberapa kepala dinas, camat serta tokoh masyarakat.

Sebelum rapat pleno terbuka untuk di buka, Marsono anggota KPU membacakan tata tertib yang harus di taati semua yang hadir yaitu:

1.Semua yang hadir mengisi & menanda tangani daftar hadir .
2.Harus hadir30 menit sebelum acara di mulai .
3.Menempati duduk yang telah disediakan .
4.Menggunakan tanda pengena sejumlah tanda pengenak yg telah ditentukan .
5.Memasuki area rapat pleno terbuka .
6.Berlaku sopan & tertib .
7. Berpakaian rapi & sopan .
8.Dilarang keras membawa senjata tajam, obat-obatan, bahan kimia yang terlarang dab merokok pada saat prosesi berjalan .
9.Mengikuti seluruh proses dan menaati tata tertib ini .
10.Mengaktifkan profile Sillent pada masing- masing Hp .
11.Tidak boleh membawa property yg tidak sesuai dengan ketentuan yang ada .
12.KPU mengeluarkan secara sepihak dengan paksa apabila mengganggu tata tertib ini .
13.Semua pihak yang hadir wajib menjaga ketertiban & kesopanan selama proses berjalan .
13.Saat meninggalkan rapat pleno dengan tertib.

Seusai pembacaan tata tertib rapat pleno yang telah ditanda tangani Hendrat Subiyakto Ketua KPU oleh Marsono. Hendrat Subiyakto Ketua KPU membuka rapat pleno terbuka.

“Bahwa hari ini akan di buka rapat pleno yaitu satu tahapan mulai pendaftaran pasangan bakal calon pada 1 Januari 2018, dilanjutkan proses demi proses yang dilalui agar tidak ada resiko hukum dan politik kedepan sehingga seluruh anggota KPU bekerja hati-hati dan cermat mengerjakan semua ini, “kata Hendrat Subiyakto

“Kemarin Senin (12/2/2018) telah dilaksanakan penetapan pasangan calon dan hari ini sesuai pasal 70 ayat 1 No. 3 Peraturan KPU yaitu mengadakan Undian dan penetapan paslon bupati dan wakil bupati dan juga sesuai ayat 2 berbunyi di hadiri oleh paslon tim kampanye, Panwaslu, tokoh masyarakat, media masa dan anggota KPU, “lanjut Hendrat Subiyakto.

Ditambahkan pula oleh Hendrat bahwa berdasarkan PKPU No. 1 tahun 2017 & perubahan no 2 tahun 2018 PKPU, ditetapkan pelaksanan pengundian dan penetapan paslon Tanggal 13 Bulan Pebruari tahun 2018 jadi tepat pada hari ini .

Dikatakan pula berdasarkan undang-undang No.7 pasal 44 tahun 2017 ayat 1a menyebutkan bisa dikatakan syah apabila dihadiri minimal 3 anggota KPU.

“Alhamdulillah ke 5 anggota KPU hadir semua, maka sesuai degan aturan dan mekanisme yang ada dengan ini di buka, “ucap Hendrat Subiyakto dalam dalam rapat pleno

Setelah rapat pleno di buka KPU lalu melakukan pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati Magetan. Pengundian di mulai dengan memanggil paslon yang mendaftar pertama yaitu Mikratul Mukminim dan Joko Suyono, di ikuti oleh Suyatni dan Nur Wahid serta Prawoto dan Nanik untuk naik ke mimbar mengambil Abjad yang telah tersedia yang sebelumnya dan telah diperiksa oleh Panwaslu.

Paslon Suyatni dan Nur Wahid dengan abjad A untuk mengambil nomer urut dulu lalu diikuti Paslon Prawoto dan Nanik dengan abjad B kemudian Paslon Mikratul Mukminin dan Joko Suyono dengan abjad C.

Pengambilan nomor urut oleh paslon langsung di buka bersama-sama. Nomor urut 1 jatuh pada paslon Suyatni – Nur Wahid, Nomor urut 2 paslon Mikratul Mukminin – Joko Suyono dan Nomor urut 3 paslon Prawoto-Nanik.

Setelah diketahui nomor urut masing -masing pasangan calon sejenak hiruk pikuk para tim sukses.

Para paslon bupati dan wakil bupati Magetan periode 2018-2023

Kemudian setelah tenang Ketua KPU Hendrat Subiyakto nenetapkan pasangan calon Suyatni dan Nur Wahid yaitu Bolo Dewe dengan nomer urut 1 yang telah di usung oleh Partai Nasdem dan Partai Kebangkian Bangsa ( PKB ), Pasangan calon Mikratul Mukminin dan Joko Suyono dengan sebutan Gus Amik JOS dengan nomor urut 2 yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Pwrjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dan pasangan calon Prawoto dan Nanik dengan nomer urut 3 yang telah di usung oleh Partai Demokrat (PD) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah diketahui nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Magetan tahun 2018 lalu di buat dan ditangani berita acara oleh KPU dan masing-masing paslon kemudian dilanjutkan penutupan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomer urut paslon kemudian dilanjutkan foto bersama (Adv/AR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button