JATIM

KAJARI SURABAYA SERAHKAN UANG HASIL PERKARA KORUPSI KE WALIKOTA, KOMISIONER BANWASLU DAN PIMPINAN BPR CABANG SURABAYA

Kajari Surabaya Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Hibah 2014 Ke Walikota Risma

SURABAYA, JATIM, BN – Kajari Surabaya, M. Teguh Darmawan, SH, MH menyerahkan uang pengganti hasil perkara korupsi dana hibah 2014 atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Bertempat digedung Kejari Surabaya Lantai III, Risma menerima langsung penyerahan uang tersebut dari Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan sebesar Rp 330.370.000.

“Uang ini merupakan pembayaran uang pengganti dari perkara dana hibah 2014 yang kami sidik tahun 2017 dengan tersangka Vicky Bagus Tafanur dan Bagus Prasetya Wibowo yang telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, “kata Teguh Darmawan saat memberikan sambutannya, Kamis (15/2/2018).

Kajari Surabaya Serahkan uang hasil penyelamatan kasus korupsi pengadaan fiktif di tubuh Bawaslu kepada Supratikno, Komisioner Bawaslu Jatim

Tak hanya Pemkot Surabaya saja, Teguh juga menyerahkan hasil penyelamatan uang negara sebesar Rp 554.956.000 dari Kasus korupsi pengadaan fiktif barang dan jasa ditubuh Bawaslu Jatim yang diterima oleh Supratikno, Komisioner Bawaslu Jatim.

“Kini Aris Rahmadin tersangka dalam kasus ini sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Dia dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum tetap,”sambung Kajari Surabaya, Teguh Darmawan.

Kajari Surabaya Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi ditubuh BPR Cabang Surabaya Kepada Ani Sukmawati, Pimpinan BPR Jatim Cabang Surabaya

Yang terakhir, Kajari menyerahkan uang hasil korupsi ditubuh BPR Jatim sebesar Rp 149.058.368. Uang pengganti atas kerugian negara itu diserahkan Kajari Surabaya, Teguh Darmawan dan diterima oleh Ani Sukmawati, Pimpinan BPR Jatim Cabang Surabaya.

“Dalam putusan Perkara Nomor 102 tanggal 16 oktober, tersangka Novan Ari Wicaksono dan Bagus Priambodo Basuki divonis satu setengah tahun penjara. Dan sesuai putusan Pengadilan Tipikor, Novan membayar uang pengganti 100 juta rupiah dan Bagus Priambodo Basuki membayar Rp 49.580.500, “terang Teguh Darmawan.

Kajari Surabaya, M. Teguh Darmawan, SH, MH ketika memberikan sambutan

Dalam sambutannya, Teguh mengatakan, Kejaksaan berkomitmen bukan hanya memenjarakan para pelaku korupsi saja, tapi bagaimana bisa menyelamatkan uang negaranya.

“Selain tupoksi sebagai eksekutor yang tertua dalam Undang-undang dan KUHAP, Jaksa juga sebagai pelaksana putusan yang berkekuatan hukum tetap dan kami bukan hanya eksekusi badan saja tapi juga uang pengganti, “jelasnya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ketika memberikan sambutan

Usai menerima penyerahan uang tersebut secara simbolis, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Perwakilan Bawaslu dan BPR Jatim diminta untuk segera menyetorkan ke kas negara.

“Kami sangat berterima kasih pada Kajari Surabaya dan seluruh jajarannya karena telah membantu menjalankan roda pemerintahan Kota Surabaya terutama penyelamatan aset dan uang yang saya terima ini akan segera kami setorkan ke Kas Negara, “kata Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat memberikan sambutannya dengan disambung pemberian cindera mata pada Kajari Surabaya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat memberikan cindera mata pada Kajari Surabaya.

Usai serah terima simbolis itu dilakukan, masing-masing pihak, yakni Pemkot Surabaya, Bawaslu Jatim dan BPR Jatim Cabang Surabaya diminta untuk menghitung uang yang akan diserahkan.

Penghitungan uang melalui mesin digital itu dilakukan diruang kerja Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah dan selanjutnya uang tersebut akan dibawa oleh para pihak untuk disetorkan ke kas negara dengan didampingi Polisi yang telah disiagakan oleh kejari Surabaya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button