SULTENG

REALISASI KUR DAN UMI BIDIK USAHA KECIL

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng, Arifin S Ahmad

PALU, SULTENG, BN – Kini para pelaku usaha kecil bisa bernapas lega, karena di 2018 ini pemerintah pusat akan mendukung upaya percepatan penyaluran KUR.

Pemerintah pusat akan bekerjasama dengan Pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada usaha kecil untuk mengakses KUR.

“Kegiatan sosialisasi KUR 2018 ini dilaksanakan di 20 provinsi dengan target 1000 usaha mikro kecil. Sedangkan untuk program pendampingan, kami akan merekrut 314 orang tenaga pendamping dengan target sebanyak 15 ribu usaha mikro kecil yang didampingi”, Kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati, seperti dilansir Bisnis.com. Rabu (17/1/2018).

Disisi lain, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan di 2018, jumlah penerima KUR berkisar 48 orang, dari pelaku usaha kecil

” Target kita tahun ini ada sekitar 48 orang yang harus menerima KUR, dan kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementrian untuk kembali dilaksanakan. ” Kata Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng, Arifin S Ahmad, di Palu (22/2/2018).

Selain program KUR, Pemerintah pusat melalui  Kementrian Keuangan RI meluncurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).

“Untuk para pelaku usaha yang benar belum mampu maka Kemenku, mengeluarkan kebijakan lain yaitu program UMI, “jelasnya

Program tahap lanjutan dari program bantuan sosial ini menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal  Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). “Ungkap Arifin S Ahmad.

Menurutnya, lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi diantaranya : PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani(Persero).

Menurut, Arifin S Ahmad, kewenangan pihaknya sebatas pemberdayaan usaha kecil, dan program pembinaan diantaranya, validasi data, fasilitasi ijin usaha kecil, dan pendampingan. Diantaranya pendampingan KUR dan pelaksanaan pameran.

” Kenapa kita lakukan itu karena kita harus tau sesungguhnya setelah pemisahaan ini berapa jumlah yang ril yang bisa kita bina.” Ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan,  pada UU Nomor 20 tahun 2008 sudah jelas mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menegah.

” Untuk bimtek sudah ada beberapa kegiatan yang kami laksanakan. Diantaranya, finising mobiler, bimtek penyusunan proposal pembiayaan untuk usaha kecil. Saat itu kita menghadirkan narasumber dari perbankan untuk menjelaskan penyusunan proposal pembiayaan itu. “Jelas Safwan.(Rahmad Nur).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button