JAMBI

DPRD TANJAB BARAT SAHKAN RAPERDA SEBANYAK 7 POIN

TANJAB BARAT, JAMBI, BN – Agenda Rapat Paripurna ke empat dalam rangka penyam-paian laporan Pansus 1, II, III DPRD terhadap pembahasan tujuh Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Selasa (23/3) kemaren.

Paripurna diisi dengan pengambilan ke-putusan DPRD terhadap rancangan pe-raturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat, dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap tujuh Raperda Kabupaten Tanjab Barat.

Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial.MS hadir didampingi Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza.ST. MM dihadiri 26 anggota DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar. SH dan Ahmad Jafar.SH, serta disaksikan Kepala OPD Tanjab Barat, dan Forkopimda.



Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Pansus 1 yang disampaikan Jamal Darmawan terkait tata cara pemilihan kepala desa, izin peredaran obat, dan hari ulangtahun  Kabupaten Tanjab Barat.

Dilanjutkan dengan Penyampaian Pansus II oleh Ambo Angka.SH, dan Pansus III yang disampaikan anggota DPRD  Mariatul Kiftiah isinya tentang raperda tenaga kerja lokal yang telah melakukan kajian ke Provinsi Jambi.

Dimana secara umum Bupati memberikan apresiasi terhadap pembahasan dua raperda dalam pemanfaatan tenaga kerja lokal, pedoman perangkat daerah terhadap ranperda Tanjab Barat perlu penyesuaian.

“Baru saja kita mendengar bersama-sama penyampaian laporan Pansus I, Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kemudian dilanjutkan dengan persetujuan penetapan keputusan DPRD terhadap 7 (tujuh) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi peraturan daerah,” kata Bupati.

Tujuh Raperda antara lain :

1. Raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.

2. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kunuh.

3. Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kaw-asan permukiman.

4. Raperda tentang peringatan hari jadi kabupaten Tanjung Jabung Barat.

5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

6. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan ke-pala desa.

7. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2005 tentang ketertiban umum.

Dengan disetujuinya tujuh rancangan pera-turan daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah, sudah menjadi kewajiban kepala daerah melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan perda tersebut. (Reza)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button