Polres Labuhanbatu Akan Tindak Pembeking CPO Ilegal
LABUHANBATU, SUMUT, BN – Polres Labuhanbatu akan melakukan tindakan tegas bagi setiap oknum yang diduga menjadi pembeking kegiatan operasi penampungan CPO berpola ‘layar tancap’ diduga ilegal di wilayah Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustafa via pesan singkat, saat ditanya tanggapannya berkaitan masih beroperasinya usaha ilegal tersebut, Senin (16/4/2018).
Jika ada benar oknum Polisi yang berani membekingi usaha melanggar peraturan itu, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang bertindak berbau pidana.
“Saat ini masih kita lidik dilapangan untuk kegiatannya. Mengenai keterlibatan oknum akan kita dalami informasi ini. Apabila ditemukan tindak pidana, siapapun yang membekingi akan kita tindak tegas,” sebut AKP Teuku Fathir Mustafa.
Sejak awal, jajarannya sudah melakukan lidik terkait mengetahui kebenaran keberadaan penampungan CPO ilegal dipinggir Jalinsum itu. Sebab, pengakuan itu sudah diutarakannya beberapa hari sebelumnya.
“Anggota sudah turun untuk lidik dilapangan, terima kasih infonya,” ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis tanggal 5 April 2018 lalu.
Sementara, Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw maupun Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting ketika dimintai komentar melalui pesan singkat WhatsApp terkait kegiatan CPO ilegal itu, Senin (16/4) keduanya belum memberikan tanggapan.
Diketahui, sejak beberapa bulan lalu, orang tidak dikenal mendirikan gudang penampungan CPO yang diduga tidak berijin di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang dekat tower tidak jauh dari rumah Dinas Wakil Bupati Labusel.
Satunya lagi disekitaran Kandang Motor Dusun Cikampak, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba. Disana disebut-sebut dijadikan sebagai lokasi pengumpul CPO yang diambil dari truk tangki berasal dari Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas.
“Kalau yang di Cikampak Kandang Motor itu hanya mengumpul saja, setelah banyak baru dijemput mobil tangki yang dari Sosopan.Kadang buka terkadang tidak itu,” ujar JS (48) dan NG (36) warga Kotapinang beberapa waktu silam.
Khusus diwilayah Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang tersebut, sejumlah orang tidak dikenal dalam beraksi menyetop truk tangki biasanya dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga menjelang dini hari.
Selain itu, data yang diperoleh juga menyebutkan, mayoritas truk tangki pengangkut CPO berasal dari angkutan CVB dengan muatan hasil olahan pabrik kelapa sawit milik salahsatu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Hutalombang, Gunung Tua, Palas.
Ditambahkan sejumlah sumber, truk tangki bermuatan CPO yang telah dikurangi isi muatannya dengan dugaan tidak memiliki ijin itu, seyogyanya akan mendistribusikan-nya kesalah satu pabrik olahan disekitaran Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Labusel. (M.SUKMA)