PAPUA

Pemkab Tambrauw Tidak Pernah Memberi Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, M.Si.

SORONG, PAPUA, BN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw dalam hal ini Bupati Tambrauw Gabriel Asem, SE. M.Si. mengatakan serta menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw tidak pernah mengeluarkan Izin Perkebunan Kelapa Sawit masuk ke Kabupaten Tambrauw, namun yang di izinkan hanyalah komoditi jangka pendek seperti perkebunan jagung tetapi dengan status percobaan selama tiga tahun.

“Kami tidak pernah mengizinkan Kelapa Sawit masuk ke Tambrauw karena itu nantinya akan merusak lingkungan untuk anak cucu kami ke depan dan untuk perkebunan jagung itupun juga hanya dalam ujicoba selama 36 bulan dan izin itu sampai pada tanggal 11 November 2018 besok telah berakhir,” tegas bupati ketika ditemui dikediamanya Jl Pendidikan Kota Sorong Jum’at (31/08/2018) sore pukul 17.00 WIT.

Bupati menambahkan, perlu di ketahui untuk izin perkebunan jagung milik PT. BAPP (Bintuni Agro Prima Perkasa) tersebut, awalnya dikeluarkan oleh Bupati Manokwari pada Tahun 2007 dan izin tersebut direstui oleh Gubernur Papau Barat untuk dijadikan Izin Kelapa Sawit, lalu di usulkan ke Kementerian Kehutanan dan keluarlah Izin sawit tersebut dengan lahan seluas 19.366.077 Hektar.

“Izin perkebunan jagung itu yang keluarkan Bupati Manokwari pada tahun 2007 dan di setujui oleh Gubernur menjadi lahan Sawit lalu di usulkan ke Kementerian Kehutanan dengan lahan 19 ribu sekian hektar tersebut, saya merasa 19 ribu sekian hektar sangat luas, mereka mengambil alih lahan Masyarakat Tambrauw yang nantinya bisa di manfaatkan masyarakat sebagai nilai ekonomi dan sebenarnya lahan yang realnya itu hanya sekitar 2000 hektar saja,” ungkap bupati.

“Rekomendasi yang di keluarkan Pemda Kabupaten Tambrauw juga tidak sepihak, karena sebelumnya ada kesepakatan melalui Surat Pesetujuan dari pemilik Hak Ulayat, Tokoh Masyarakat dan Kepala Suku maka kami Pemda bisa mengeluarkan rekomendasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, aksi penyegelan pabrik jagung milik PT. BAPP (Bintuni Agro Prima Perkasa) di lakukan oleh Masyarakat pemilik Hak Ulayat bersama LMA, DPRPB, MRPB, PGGP dan Sinode GKI di Tanah Papua di Kampung Arumi Distrik Kebar Timur, pada hari Kamis (30/8) sore sekitar pukul 15.00 WIT. (Sam’mad/BN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button