Bawa Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
DENPASAR, BALI, BN – Satresnarkoba Polres Badung kembali tangkap residivis sabu dan ekstasi EDY Simeon (56), residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang pernah meringkuk selama 1 tahun di dalam penjara dan bebas pada tahun 2015 lalu, Senin (3/9/2018) lalu di Jalan Gunung Talang, Banjar Bhuana Indah, Padang Sambian, Denpasar Barat pada saat menunggu pembelinya.
Dari tangannya, petugas menemukan 8 paket sabu dan 5 butir ekstasi yang disimpannya dalam tas slempang.
“Pelaku merupakan target operasi kami selama sebulan terakhir ini. Ia kerap berpindah tempat tinggal, pelaku dalam mengedarkan Narkoba di kendalikan dari dalam salah satu Lapas di Bali,” beber kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, S.H. saat menunjukkan hasil tangkapan dalam sepekan terakhir ini, Rabu (13/9).
Selain menangkap Edy Simeon, Sat Narkoba Polres Badung juga menangkap dua pengedar lainnya yaitu I Putu Yoga Sanjaya (24) di Jalan A. Yani Utara, Denpasar dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,26 gram yang disimpannya di lantai kosnya. Selain itu, polisi juga menangkap I Kadek Ardika karena kedapatan menyimpan 1 paket sabu seberat 0,36 gram di saku celananya.
“Kami akan terus memburu pelaku pelaku penyalahguna narkoba untuk menyelamatkan para generasi muda dari ancaman Narkotika, “ beber perwira asal Penebel Tabanan ini.(awi)