JATIM

Satreskrim Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Tambang Diduga Ilegal

BANYUWANGI, JATIM, BN JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi mengamankan Muhlis (44) seorang pemilik pertambangan yang diduga tak berijin alias ilegal warga Dusun Lidah Kulon RT 01 RW III Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasat Reserse Kriminal Umum AKP. Panji Prakista, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku tambang yang diduga ilegal.

“Benar mas, tim Satreskrim buser melakukan penangkapan terhadap seseorang pelaku usaha pertambangan yang diduga tidak punya dokumen perijinan dan pemerintah,” terang Panji Prakista.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar UU Nomor 4 Tentang Mineral pasal 158 serta tidak punya dokumen resmi IUP, IUPK atau IUPR, ” jelasnya pada KaBiro / wartawan BIDIK Nasional Banyuwangi

Kata Panji Prakista, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima polisi adanya kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Dasri, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.

“Setelah kami periksa pemilik tambang (Muhlis) tidak bisa menunjukkan perijinannya. Untuk penyelidikan lebih lanjut kami mengamankan pelaku berserta Barang Bukti (BB) berupa 2 (satu) unit alat berat Excavator merk Hitachi type XAXIZ 200 warna orange, usng tunai senilai Rp.300.000,- , satu (1) lembar kertas catatan penjualan tanah urug, 1 (satu) ballpoint warna hitam,” ungkapnya.

Adanya kasus ini, Panji Prakista, menghimbau kepada masyarakat agar ikut membantu polisi.

“Kalau ada tindak kejahatan dilingkungannya, segera laporkan kepada kami dan Polres Banyuwangi serta jajaranya siap membantu masyarakat, demi terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif di kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (Djoni/ TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button