KEPRIRIAU

Sudah Diberi Perpanjangan Waktu, Proyek Peningkatan Jalan Pramuka Tetap Tidak Selesai

Proyek Peningkatan Jalan Pramuka

MERANTI, RIAU, BN – Meskipun sudah diberi kesempatan perpanjangan masa pelaksanaan/kontrak selama 50 hari kerja, proyek peningkatan Jalan Pramuka di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap tak selesai sampai akhir masa perpanjangan kontrak yang sudah ditetapkan.

Namun anehnya meskipun masa perpanjangan selama 50 hari telah berakhir, kontraktor pelaksana masih tetap terus mengerjakan proyek tersebut.

Untuk diketahui, Proyek Peningkatan Jalan Pramuka tersebut dilaksanakan dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA. 2018 dengan pagu anggaran sebesar 29.622.371.565 (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. CIPTA SARANA MARGA SEJATI.

Pantauan dilapangan sampai Senin (8/10/2018) sejumlah pekerja terlihat masih tetap meneruskan pekerjaan padahal sesuai penandatangan kontrak awal proyek tersebut seharusnya dijadwalkan selesai pada tanggal 17 Agustus silam.

Sabri ST, PPTK proyek Jl Pramuka

PPTK proyek tersebut Sabri ST yang dikonfirmasi dikantornya senin (8/10/2018) mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan tambahan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kerja, padahal pada saat kontrak berakhir pada pertengahan Agustus silam.

Sabri, ST yang juga merupakan Plt. Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum kabupaten kepulauan meranti pernah mengeluarkan Statemen bahwa untuk Proyek Peningkatan Jalan Pramuka pihaknya memberikan perpanjangan masa kontrak selama 50 hari kerja.

Ketika disinggung terkait statemen yang pernah dikeluarkannya tersebut, Sabri ST berkilah itu hanya untuk mengultimatum agar pihak kontraktor mau bekerja lebih cepat.

Menanggapi hal tersebut, M. Rafi ketua LSM Tim Pencari Fakta dan Keadilan (LSM-TPK) Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa melakukan pemutusan kontrak karena pihak kontraktor telah lalai dan terbukti tak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir.

Apalagi saat ini setelah diberi perpanjangan waktu selama 50 hari ternyata pihak kontraktor juga terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Dikatakan Rafi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Didalam Perpres tersebut terdapat pasal yang memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari, yaitu Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2 yang menyatakan bahwa:

  1. PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan  mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan dan pada huruf a.
  2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Lebih lanjut dijelaskan Rafi, sesuai aturan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan / kontrak hanya dapat diberikan oleh PPK jika memang memenuhi pertimbangan yang layak dan wajar seperti : adanya penambahan pekerjaan, perubahan design atau keterlambatan yang disebabkan PPK dan atau masalah yang timbul diluar kendali penyedia dan atau keadaan kahar.

Menurut Rafi, Jika tidak ada pertimbangan yang layak dan wajar seperti yang disebutkan diatas namun PPTK ataupun PPK masih tetap memberikan perpanjangan masa pelaksanaan padahal masa perpanjangan 50 hari kalender sudah diberikan, kami selaku masyarakat menjadi curiga, jangan jangan ada “sesuatu” dibalik itu semua sehingga timbul kesan ”main mata” antara PPTK dan kontraktor pelaksana.

“Kami akan meminta aparat hukum khususnya Kejaksaan negeri Meranti untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kong – kalikong antara PPTK dan Kontraktor pada Proyek tersebut,” pungkas Rafi. (MR/AS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button