Tersangka Penyelundupan 50.664 Botol Miras Dilimpahkan Ke Kejari Tanjung Perak
SURABAYA, JATIM, BN – Penyidik Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak melimpahkan berkas dan dua tersangka penyelundupan ribuan botol miras senilai miliaran asal Singapore, Selasa (16/10) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Tanjung Perak atau tahap II ini setelah berkasnya dinyatakan sempurna oleh tim jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka itu adalah Daniel Damaroy, Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya.
“Benar, Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut,” ujar Kasi Pidus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie pada awal media.
Menurut Dimaz, Kedua tersangka ini disangkakan telah melanggar UU Kepabeanan, yakni melanggar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Kedua tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan, dengan modus memalsukan atas importasi pemberitahuan impor barang (PIB) atas nama PT Golden Indah Pratama,” terang Dimaz.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Usia diperiksa selama satu jam lamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen impor barang yang berisi ribuan botol miras asal singapore.
Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print – 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print-03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.
“Sebelumnya tidak ditahan, kami tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya. Salah satunya tidak menghilangkan barang bukti,” terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie, Selasa (16/10).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Dimaz, kedua tersangka dinilai kooperatif dan tidak berbelit belit.
“Keduanya memberikan keterangan apa adanya terkait keterlibatannya pada perkara ini,” sambung Dimaz.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.
Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.
Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.
Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (ags)