ACEH

Ketua DPRK Himbau Pihak PLN  Gayo Lues Jangan Memberatkan Masyarakat

GAYO LUES, ACEH, BN – Pungutan yang di lakukan pihak PLN  Gayo Lues  terhadap warga di desa kampung kecamatan Blang kejeren mengenai permohonan pemindahan tiang listrik mendapat tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat  termasuk LSM dan DPRK Gayo Lues.

Menyambung pemberitaan BN  kemaren “Pihak PLN Gayo Lues Pungut Biaya Bagi Warga Pemohon Pemindahan Tiang Listrik” mendapat sorotan dari berbagai pihak lapisan masyarakat di Gayo Lues.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Gayo Lues, Firmasyah Harahap saat ditemui BN, Rabu  (28/11). “Fasilitas umum seperti PLN kalau ada  masyarakat mengajukan permohon wajib dikerjakan. Contoh, seperti tiang listrik di depan rumah kalau menganggu tuan rumah maka pihak PLN wajib memindah kan. Seperti di jalan umum kabel menganggu penguna jalan,  pohon  munutupi tiang listrik  dan kabel wajib di tebang atau di pangkas” ujar Firmasyah Harahap.

Kalau memang ada pungutan dari pihak PLN untuk pemindahan itu harus di pertanggung jawab kan, apa kah ada undang undangnya mengenai pungutan.  Kalau mengenai stempel  pihak pejabat PLN tidak profesional dan tidak telaten  dalam  memimpin dan  mengangap urusan itu remeh, lanjutnya.

Di tempat terpisah BN  menemui  ketua DPRK,  Ali Husein, SH di ruanganan. “Kalau pun ada aturan untuk pungutan yang sewajar wajar saja jangan terlalu membebani masyarakat,  ujarnya (dir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button