LSM Kobra Minta Bupati Banyuwangi Perbaiki Jalan Rusak
Penyelenggara Jalan Bisa Dijerat UU No. 22 Tahun 2009
BANYUWANGI, JATIM, BN – Menindak lanjuti berita online/ koran edisi minggu yang lalu, terkait jalan-jalan berlobang dan rawan terjadinya kecelakaan lalu-lintas bagi pengendara yang melewati di Kabupaten Banyuwangi. Tepatnya Minggu (03/03/2019) di Jalan Sobo, Kertosari Kecamatan Banyuwangi, Tim Wartawan BIDIK Nasional dan LSM KOBRA mendapatkan informasi kalau di jalan Sobo Kertosari jalan berlobang sangat parah dan sangat membahayakan pengguna jalan
Menanggapi hal tersebut, Daud Djoni WD Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi meminta Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang melakukan perbaikkan jalan berlobang,” jalan ini banyak dilewati pengguna jalan namun sudah rusak, berlobang, tanpa penerangan jalan umum dan tanda jalan rusak. Kalau kondisi ini dibiarkan terus, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kecelakaan lalu-lintas, terutama hujan malam hari,” kata Djoni.
“Kami memohon bapak Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas bersama Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang segera melakukan perbaikkan jalan berlobang, karena dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara yang melewati terutama di malam hari,” tegasnya pada Wartawan Bidik Nasional, Minggu (03/03/2019).
Menurut Djoni berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dan Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Djoni menambahkan penyelenggara jalan apabila membiarkan jalan rusak dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan dapat dikenai sangsi sesuai pasal Pasal 273 yang dijelaskan:
- Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
- Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Terkait masalah ini, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Banyuwangi Ir. Mujiono dan Kepala bidang belum bisa dikonfirmasi soal jalan berlobang di Banyuwangi.
Sampai berita ini diterima ke meja redaksi Surabaya, Tim BIDIK Nasional masih memantau perkembangan lebih lanjut. (TIM)