JATIM

BPJSK Gresik Atur Strategi Capai UHC

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Gresik Semester I Tahun 2019, Kamis (25/04)

GRESIK, JATIM, BN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) Cabang Gresik terus menggali potensi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Gresik. Sampai dengan 1 April 2019,kepesertaan JKN-KIS Kabupaten Gresik telah mencapai 77,94%.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Greisthy E.L. Borotoding, pencapaian tersebut dinilai belum maksimal, karena target pada tahun 2019 adalah Universal Health Coverage (UHC) yang artinya “Jaminan Kesehatan Semesta”. Secara umum UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. Terdapat dua elemen inti dalam UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

“UHC itu minimal 95% penduduk terdaftar, jadi kami masih mempunyai pekerjaan rumah sekitar 17%”, kata Greisthy saat ditemui dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Gresik Semester I Tahun 2019, Kamis (25/04).

Guna mencapai UHC lanjut Greisty, kali ini BPJS Kesehatan Cabang Gresik duduk bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik untuk menentukan strategi menuju UHC salah satunya dengan mencegah ketidakpatuhan dalam program JKN-KIS.

“Kita harus mencegah ketidakpatuhan dalam program JKN-KIS tidak terjadi di Gresik. Dari tahun ke tahun sudah di buat strategi, namun kita akan terus kaji apakah hal tersebut efektif”,ujar Gresithy.

” Ketidakpatuhan dalam program JKN-KIS sendiri dibagi menjadi tiga yakni Ketidakpatuhan Pendaftaran,Ketidakpatuhan Data, dan Ketidakpatuhan Iuran ” imbuh Greisty.

Dalam kesempatan yang sama,Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Gresik Andi Rahcman mengatakan, harus ada prioritas dalam penegakan ketidakpatuhan. Hal tersebut mengingat keterbatasan SDM yang ada dimasing masing stakeholder.

“Kita kembalikan kepada BPJS Kesehatan untuk skala prioritas tersebut”, kata Andi.

Sejalan dengan Andi, Kepala Disnaker Gresik, Ninik Asrukin meng “amini” agar dilakukan mapping perusahaan mana saja yang di dahulukan untuk dilakukan penindakan.

“Kita memang harus membuat mapping pada perusahaan mana saja yang harus ditangani terlebih dahulu. Selanjutnya kita akan undang dan datangi langsung perusahaan tersebut”, tutur Ninik.

Ninik menambahkan bahwa dirinya dan jajaran di Disnaker Gresik akan sepenuh hati membantu mensukseskan JKN-KIS.

“ masyarakat wajib terdaftar seluruhnya dalam program JKN-KIS. yang mana Disnaker Gresik menaungi bidang yang dapat membantu mensukseskan program JKN-KIS maka dari itu kita juga,akan selalu membina perusahaan-perusahaan yang belum mendaftar JKN-KIS”, ujar Ninik. (boody/rp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button