ACEH

Kadis Kesehatan Gayo Lues Arogan Mengusir Wartawan Bidik Nasional Disesalkan Anggota PKN Gayo Lues

Gayo Lues, Aceh, BN – Pengusiran wartawan Bidik Nasional yang di lakukan seorang Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues di sayangkan oleh anggota PKN Gayo Lues. Dengan kearoganannya  seorang Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues seperti itu yang tidak tau kalau wartawan di lindungan UU Pers no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan tentang minimnya honor yang diterima seorang PTTK (Pegawai Tidak Tetap Kabupaten) di Dinas Kesehatan Gayo Lues sebesar Rp.300.000 sampai Rp.800.000/bulan ramai di komentari Nitizen di facebook mendapat komentar beraneka ragam dari Nitizen di kabupaten Gayo Lues dan sekitarnya.

Anggota PKN Gayo Lues, Saniman/Raja Praak saat dimintai stetmennya sama wartawan BN, Salasa (21/5/2019). “Saya membaca berita online Bidik Nasional yang di muat kemaren, Senin, (20/5/2019) menyayangkan seorang Kadis Kesehatan Gayo Lues, Dr. Linda Wati yang mengusir wartawan Bidik Nasional yang mau konfirmasi diruangannya kemaren  tentang minimnya honor PTTK (Pegawai Tidak Tetap Kabupaten) di Dinas Kesehatan sebesar Rp.300.000 – Rp.800.000/bulan justru mendapat perlakuan tidak sepantasnya yang dilakukan oleh seorang Kepala Dinas yang mengusir wartawan BN” ujar Saniman atau panggilan akrabnya Raja Praak.

Lanjutnya, dalam pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dijelaskan dalam ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya dalam ayat 2 juga dijelaskan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Masih menurutnya, ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik atau pers sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan kejadian  seperti ini (Kadis Kesehatan Gayo Lues, Dr. Linda Wati yang mengusir wartawan BN) tergantung wartawan Bidik Nasional (BN) apakah mau membawa ke ranah hukum atau tidak. Yang jelas kalau di bawah ke ranah hukum ada UU Pers no 40 tahun 1999 tentang Pres yang melindungi para insan Jurnalistik/Pres dalam melaksanakan tugasnya, pungkasnya.(dir).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button