SUMUT

CV Sampurna Tetap Makmur Diduga Gaji Karyawan Dibawah UMK Dan Pecat Karyawan Tanpa Pesangon

Tempat lokasi Kantor CV Sampurna Tetap Makmur Diduga SilumanTanpa Plank Merk di Kabupaten Labuhanbatu. (foto/Isimewa)

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Perusahan pendistribusian CV Sampurna Tetap Makmur di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat diduga semena-mena terhadap karyawannya. Pasalnya karyawannya diduga hanya digaji dibawah UMK dan pecat karyawan tanpa pesangon, selain itu perusahaan juga tidak memiliki plank merek perusahaan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan BN dilapangan, perusahaan ini menyediakan produk yang di jual di Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Bagan Batu Propinsi Riau.

Jenis produk yang di distribusikan ke toko diantaranya pempers meries, laurier, biore, attack, sinzui, sidomuncul, dettol, vanish, harpic, kapur barus, lasegar, mkp ayam, shampo dedee, porstex dll.

Perusahaan ini juga mempunyai fasilitas lainnya, seperti tempat gudang makanan dan prodak lainya.

Sumber BN dilapangan dan juga mantan karyawan CV Sempurna Tetap Jaya Makmur mengatakan, ia di pecat tidak sesuai aturan.

“Kami dipecat tanpa diberikan pesangon padahal sudah bekerja lebih dari 1 tahun,” kata sumber BN yang enggan disebutkan namanya.

Sumber BN itu menambahkan CV Sampurna Tetap Makmur memiliki banyak karyawan dan karyawati.

“Yang bekerja diperusahan banyak mas dan kami tidak pernah di daftarkan ke disnaker,” ungkapnya.

Sumber BN lainnya yang saat ini masih bekerja mengkapkan bahwa ia berkerja dengan upah dibawah UMK Asahan.

“Gaji tergantung lama bekerja. Kalau seperti saya, gaji setiap bulannya sebesar Rp 1.900.000. Saya bekerja disini selama bertahun tahun lebih, kalau teman-teman yang lain kurang tau berapa besar gajinya,” ungkapnya, Sabtu (25/5).

Pihak CV Sampurna Tetap Makmur hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan BN akan memantu kasus ini.

Sebelumnya diketahui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Asahan melalui Kepala Bidang Hermansyah (Kabid) Hubungan Industrial, memberikan surat edaran melalui surat no.4366/III-DKT/XI/2018 perihal Upah Minimum Kabupaten Asahan Tahun 2019.

Ini sehubungan dengan telah ditetapkannya UMK Asahan tahun 2019 oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan Surat Keputusan Nomor: 188.44/1438/KPTS/2018.

Berkenaan dengan hal itu, maka dengan ini dimintakan agar memberlakukan UMK Asahan tahun 2019 terhitung tanggal 01 Januari 2019.

Sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubsu antara lain, menetapkan UMK Asahan sebesar Rp 2.593.986,64. Disebutkan juga, UMK Asahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dalam SK itu merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun.

Sementara terhadap pekerja yang mempunyai masa 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Ini diatur didalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button