JATIM

Pembebasan Bersyarat Cacat Hukum, Henry J Gunawan Wajib Dikembalikan Ke Tahanan

Henry J Gunawan

SURABAYA, JATIM, BN – Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar buka suara terkait pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada Henry J Gunawan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Claket Malang, yang divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

“Apa yang ditulis di media itu sudah benar, dan saya sepakat dengan komentarnya Pak Tonic Tangkau kuasa hukum korban, kalau memang pemberian PB tersebut menabrak Permenkumham. Kenapa? Karena Pemberian PB tersebut memang tidak ada dasar hukumnya, diantaranya masa hukuman yang dijalani dan yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain,” terang Farriman saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6).

Dengan tidak sesuai dengan aturan atau cacat hukum, masih kata Farriman, PB Henry seharusnya dapat dibatalkan dan pihak Rutan Medaeng dianggap paling bertanggung jawab untuk membatalkan PB tersebeut.

“Dengan kejadian ini, mereka (Rutan Medaeng) bertanggung jawab mengembalikan Henry ke tahanan sekarang,” tandasnya.

Diungkapkan Farriman, Setelah peristiwa ini ramai ditulis oleh media, Karutan Medang bersama empat anak buahnya mendatangi Kejari Surabaya.

“Mereka mengklaim sudah mengirim surat ke kami. Tapi memang tidak ada, bagaimana kami menjawab sudah menerima ?, karena memang mereka tidak pernah bersurat. Intinya mereka meminta perlindungan ke kejaksaan, dengan berdalih dan mengaku suratnya itu dititipkan melalui pengawal tahanan,” ungkapnya.

Dalih Rutan Medaeng yang mengaku telah bersurat dan dijawab oleh Kejaksaan, lanjut Farriman, dianggap sebagai alibi untuk menutupi kesalahan mereka (Rutan Medaeng).

“Terlepas dari itu, walaupun jika mereka bersurat dan tidak dijawab, jangan ditafsirkan kalau kita tidak membalas dianggap Henry tidak ada perkara lain, bukan itu bunyi Peraturannya, mereka harus tetap berpendapat kalau gak dibalas selama 15 hari dan Pendapatnya itu rujukannya tetap pada Undang Undang. Apalagi, perkara Henry ini kan ribut dan ramai diberitakan, semestinya pihak Rutan sudah tahu dia masih ada perkara lain,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Tonic Tangkau selaku kuasa hukum pelapor kasus ini mengatakan, jika pemberian PB ke Henry J Gunawan telah menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018.

“Bila dipahami rumusan pemberian PB secara acontrario, yang berhak mendapatkannya adalah terpidana yang hukumnya diatas 1 tahun dan telah menjalani hukuman minimal 9 bulan. Kalau hukumannya setahun apakah memenuhi syaratnya PB, silahkan dikaji yuridisnya karena undang undangnya  menulis begitu,” terang Tonic.

Dari data yang dihimpun, Dalam kasus tipu gelap kasus tanah di Celaket, Malang ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut baru menjalani hukuman 7 bulan 14 hari ditambah dengan remisi yang didapatkannya dari hari raya Waisak sebanyak 15 hari.

“Secara acontrario, berartikan kalau pun 2/3 pengertian disitu sudah menjalani 9 bulan, kalau dia hanya jalani 7 bulan lebih belum 8 bulan apakah boleh mendapatkan PB itu. Silahkan saya kira yang berhak menjawab disini yang paling tepat adalah pemberi PB itu sendiri,” pungkas Tonic.

Untuk diketahui, Informasi dikabulkannya PB Henry J Gunawan disampaikan Kasi Pelayanan Tahan Rutan Medang, Ahmad Nuridukha, Jum’at (17/5).

Pria yang akrab disapa Dukha ini mengaku permohonan PB yang diajukan Henry J Gunawan sesuai dengan prosedur, termasuk telah mengirim surat ke Kejari Surabaya untuk menanyakan apakah yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain. Namun, Dukha mengaku jika surat yang dikirimnya tidak dibalas oleh Kejari Surabaya, sehingga Rutan menganggap Henry tidak sedang terangkut pidana lain.

Sontak keterangan Dukha ini dibantah oleh Ali Prakoso dan Darwis, dua jaksa yang menangani tiga perkara pidana Henry J Gunawan dan menyebut penentuan PB kepada Henry J Gunawan merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal karena jelas-jelas Henry masih terlibat dua perkara pidana lain yang masih berproses hukum.

Dua perkara tersebut adalah perkara penipuan pedagang pasar turi (No: 3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya 2 tahun dan 6 bulan pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018. (Ags/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button