Adv. Jamal SH: “Kami Akan Bongkar Siapa Sebenarnya Yang Melakukan Tindakan Korupsi Sail Komodo 2013?”
NTT, BN – Penahanan empat orang pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dalam kasus Sail Komodo tahun 2013 dinilai kurang patut oleh Adv. Jamal, SH., kuasa hukum ke empat tersangka tersebut.
Menurut Jamal, SH., keempat kliennya yang merupakan pegawai ASN bersikap kooperatif sehingga menurutnya tidak perlu ditahan, karena tidak mungkin kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Keempat tersangka sangat kooperatif, dan juga pegawai ASN, tidak mungkin mereka lari untuk menghilangkan barang bukti,” terang Jamal pada aqak media, pada Rabu, sore (7/8).
Keempat tersangka YRA, JS, SN dan STN bekerja di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. YRA adalah ketua PPHP, JS sekertaris PPHP, sedangkan SN dan STN anggota PPHP. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun 2013 di Kabupaten Manggarai Barat.
Selaku kuasa hukum, Adv. Jamal, SH., menyayangkan sikap Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Menurutnya keempat kliennya tidak perlu ditahan karena selama proses penyidikan kliennya mau menjalin kerjasama yang baik dengan pihak aparat berwenang. “Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat masih dapat memeriksa kliennya kapanpun tanpa perlu melakukan penahanan,” ujar Jamal.
“Itu anggaran dicairkan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atas proposal dari Bupati Manggarai Barat. Masa klien kita dari Kementerian dituduh melakukan korupsi karena uangnya orang di Manggarai Barat yang gunakan,” kata Jamal. “Apalagi keempatnya tidak pernah menikmati sepersen pun uang dari anggaran Rp 1,9 miliar itu,” sambungnya.
Jamal, SH., memaparkan, Anggaran Sail Komodo 2013 itu bersumber dari APBN dan APBD. Semua kegiatan sudah berdasar pelelangan di Manggarai Barat, dan pihaknya akan membongkar siapa sebenarnya yang melakukan tindakan korupsi dalam program Sail Komodo 2013 tersebut. (*)