JATIM

Sosialisasi Pemantapan Peran Serta Petugas PIPP Di RS Surabaya

Petugas PIPP salah satu RS di Surabaya menanyakan seputar aplikasi SIPP saat acara Sosialisasi di gelar, Gubeng, Surabaya (04/09)

SURABAYA, JATIM, BN-Tahukah anda jika di Rumah Sakit (RS) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah di tempatkan petugas PIPP ? Penting diketahui bagi anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang di kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, jika masyarakat sedang melakukan perawatan dan pengobatan di RS baik rawat inap atau rawat jalan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya mewajibkan setiap RS harus menempatkan petugas pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu masyarakat terkait pengaduan peserta JKN.

Undang – Undang 25/2009 tentang pelayanan publik menjabarkan penyelenggara pelayanan publik termasuk RS berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam hal pengelolaan pengaduan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta KCU Surabaya Wiedho Widiantoro mengatakan BPJS Kesehatan sengaja mengundang dan mengumpulkan petugas PIPP RS di wilayah Surabaya untuk membahas evaluasi bulan Januari-Agustus 2019 tentang sejauh mana petugas mengetahui pemanfaatan aplikasi SIPP.

“Penerapan aplikasi SIPP apa sudah benar-benar diterapkan oleh mereka, sekaligus me-refresh informasi – informasi terbaru karena petugas PIPP kemarin banyak penggantian. Makanya hari ini kita undang, target lainnya menyamakan persepsi, kadang teman – teman PIPP dengan PIC (Person In Charge) nya sendiri itu, kadang tidak sama, informasinya tentang aplikasi SIPP atau kepesertaan supaya sama informasi yang di dapat. maka dari itu kita undang bareng supaya sama informasi yg di dapat,” ujar Wiedho dalam Sosialaisasi Pemantapan Peran Serta Petugas PIPP Di RS Surabaya, yang diselenggarakan di Gubeng, Surabaya, 04 September 2019.

BPJS kesehatan Surabaya (Lanjut Wiedho) fokus menyediakan program pengelolaan pelaksanaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta telah dilaksanakan secara terpadu bersama dengan unit penanganan pengaduan di RS melalui aplikasi Saluran Informasi dan Pengaduan (SIPP).

Bilamana peserta mengalami pelayanan yang tidak sesuai, maka segeralah menemui petugas RS dengan membawa bukti atau kronologi kejadian.

Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan Service Level Agreement (SLA) yang berlaku. Hasil tindak lanjut atas penanganan pengaduan peserta akan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).

“Dari total 50 RS di Surabaya semua RS sudah ada petugas PIPP, di tiap RS ada dan kami minta surat penunjukan, nanti petugas tersebut fotonya di pasang sama petugas P3 atau petugas BPJS. Di pasang di ruang pelayanan jadi kalau ada yang mau mendapat informasi bisa langsung mencari foto itu yang di bawahnya disertakan nomor telpon. Makanya setiap RS wajib ada,” tandas Wiedho.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan KCU Surabaya Wiedho Widiantoro.

Ia menjelaskan sebanyak 50 RS yang sudah bekerjasama dan terdapat petugas PIPP masih ditemukan 6 RS yang belum memasang. Wiedho berharap Melalui pertemuan sosialiasasi ini yang mana BPJS Kesehatan Surabaya telah membuatkan pigura di dalamnya berisi foto petugas PIPP dan wajib di pasang di RS tempat mereka bertugas.

“Masalah yang masih ditemui beberapa diantaranya terkait ketertiban menginput SIPP. Di Kantor BPJS Mesehatan Surabaya itu masih ada di temukan beberapa peserta yang mengurus persalinan atau bayi ke kantor BPJS Kesehatan Surabaya, seharusnya RS sudah bisa menginput sendiri melalui aplikasi yang sudah disiapkan, terus sudah ada group juga, jadi jika ada apa-apa bisa koordinasi melalui group. Cuma Mungkin hal itu bisa terjadi ketika petugas sedang pergantian shift atau gimana kita gak tahu juga, kalau di lihat dari sini (data) mereka petugasnya hanya satu,” ungkap wiedho.

Contoh Berikutnya adalah mengenai kendala Input Denda. Tagihan/ tunggakan belum di bayarkan sehingga data tidak ditemukan. Muncul 2 data denda. Muncul notifikasi “Peserta Belum Melakukan Pelayanan“ (denda ke2, dst) Melakukan konfirmasi ke Petugas PIPP d| Kantor Cabang untuk dilakukan tindak lanjut. Kemudian data tidak ditemukan (salah input tanggal pelayanan RS) dan seterusnya.

Wiedho memastikan petugas PIPP di RS harus memahami prosedur penanganan keluhan dan pemberian informasi yang timbul akibat penonaktifan peserta PBI non BDT dan pelayanan terhadap peserta pengganti yang belum memiliki kartu KIS namun membutuhkan layanan kesehatan di RS mulai tanggal 1 Agustus 2019.

Menginformasikan kepada pihak RS bila selama peserta PBI JK DT pengganti yang telah di tetapkan oleh Kementerian Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan belum mendapatkan kartu KIS maka untuk akses pelayanan dapat menggunakan identitas lain (e-KTP/KK), untuk segmen seiain peserta PBI JK tetap menggunakan kartu JKN-KIS. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button