Kasus Dugaan Kekerasan Oleh Kades Jatigono Lumajang Bergulir ke Pengadilan


LUMAJANG, JATIM, BN-Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jatigono Lumajang Rudy Prasetya terhadap perawat di Puskesmas Kunir Rayi Ilhamifan memasuki sidang pertama di PN Lumajang, Senin (27/04/2020).
Pada sidang perdana ini, Rayi Ilhamifan datang didampingi keluarga, beberapa wartawan dan Suhari selaku Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lumajang.
Ketua PPNI Lumajang ketika dikonfirmasi BN menyampaikan bahwa sebagai bapaknya perawat di kabupaten Lumajang ia sangat menyayangkan adanya kasus ini.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi adanya pandemi ini masih ada hal seperti ini yang terjadi sebagai perawat diperlakukan semena – mena. Kami dengan adanya proses hukum ini juga akan mengawal jalannya sidang, sehingga permasalahan ini dapat diketahui mana yang benar dan yang salah,” katanya.
Menurut Suhari, perawat itu diberi jaminan kesehatan dan keselamatan bukan untuk diperlakukan dengan semena – mena.
“Untuk mediasi sudah kita lakukan, tetapi masalah hukum harus tetap jalan. Tujuan saya datang di pengadilan untuk mengawal supaya tidak ada pihak – pihak yang dirugikan. Saya juga melibatkan semua pengurus perawat kab. Lumajang , provinsi dan pusat, kasus ini sudah diketahui,” katanya.
Menurutnya,tujuan saya hadir dipersidangan untuk megetahui hal ini dan siap membantu Rayi Ilhamifan. Harapan sidang kami menginginkan terbuka dan tidak perlu ditutup – tutupi , agar mengetahui mana yang benar dan yang salah, sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini, kami semua prihatin dan jangan lah perawat ini di siksa, maka dengan ini kami minta perlidungan keamanan dari kekerasan, bukan zamannya lagi perawat dilecehkan dan menjadi obyek kekerasan, karena kami sudah berkerja secara profesional, bahkan kalau semua perawat terlibat bergerak ikut dalam masalah ini dan tidak mau berkerja bisa susah tidak ada pelayanan untuk orang yang sakit.
Tetapi harapan saya jangan lah sampai hal ini terjadi lagi, cukup 1 kali ini saja” Terang ketua PPNI kab.Lumajang. Menurutnya, putusan hakim pengadilan Lumajang yang disampaikan oleh Panitera, waktu dikonfirmasi Koran BN, bahwa H.Rudy Prasetya diputus 1 bulan pidana dengan percobaan 3 bulan, dan putusan ini belum diterima secara resmi oleh keluarga korban dari pengadilan Lumajang dengan bukti tertulis, dan keluarga korban dengan putusan tersebut belum bisa menerima. (SON)



